“Dalam waktu dekat kami laporkan. Ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” tegas Jembris, Minggu (12/4/2026).
Kasus ini bermula pada akhir 2023. Saat itu, Rosaline disebut meminta dana Rp2,5 miliar dengan dalih untuk kepentingan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PAN 2024.
Rekomendasi yang dijanjikan tak pernah terbit. Uang miliaran rupiah pun disebut tak kunjung kembali.
Dari total Rp2,5 miliar yang diberikan, baru Rp500 juta yang dikembalikan. Sisanya, sekitar Rp2 miliar, hingga kini belum ada kejelasan.
“Klien kami merasa ditipu. Rekomendasi tidak ada, uang juga belum kembali, dan yang bersangkutan sulit ditemui,” ungkap Jembris.
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut telah dilakukan, namun berujung buntu.
Kini, jalur hukum menjadi pilihan terakhir. Pihak pelapor berencana menggunakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan penipuan dan penggelapan.
Hingga berita ini diturunkan, Rosaline Irene Rumaseuw belum memberikan klarifikasi resmi.
Kasus ini pun berpotensi menjadi bola panas baru di tubuh PAN, terutama menjelang momentum politik ke depan.


