Janji Rekomendasi Pilkada Berujung Laporan Polisi, Politisi PAN Diduga Kuasai Rp2 Miliar

Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Rosaline Irene Rumaseuw. Foto/dok: istimewa.
JAKARTA, HARIANMALUKU.com – Nama Rosaline Irene Rumaseuw kini menjadi sorotan. Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu dikabarkan bakal dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan dana miliaran rupiah.

Laporan tersebut akan dilayangkan ke Polres Jakarta Utara oleh seorang mantan pejabat di Kabupaten Biak Numfor yang mengaku menjadi korban.
Kuasa hukum korban, Jembris Wafom, mengungkapkan bahwa kliennya mengalami kerugian hingga Rp2 miliar.

“Dalam waktu dekat kami laporkan. Ini terkait dugaan penipuan dan penggelapan,” tegas Jembris, Minggu (12/4/2026).

Kasus ini bermula pada akhir 2023. Saat itu, Rosaline disebut meminta dana Rp2,5 miliar dengan dalih untuk kepentingan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PAN 2024.

Tak hanya itu, korban juga dijanjikan “tiket politik” berupa rekomendasi PAN untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Biak Numfor.

Namun, janji tinggal janji.

Rekomendasi yang dijanjikan tak pernah terbit. Uang miliaran rupiah pun disebut tak kunjung kembali.

Dari total Rp2,5 miliar yang diberikan, baru Rp500 juta yang dikembalikan. Sisanya, sekitar Rp2 miliar, hingga kini belum ada kejelasan.

“Klien kami merasa ditipu. Rekomendasi tidak ada, uang juga belum kembali, dan yang bersangkutan sulit ditemui,” ungkap Jembris.

Upaya penyelesaian secara kekeluargaan disebut telah dilakukan, namun berujung buntu.

Kini, jalur hukum menjadi pilihan terakhir. Pihak pelapor berencana menggunakan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Hingga berita ini diturunkan, Rosaline Irene Rumaseuw belum memberikan klarifikasi resmi.

Kasus ini pun berpotensi menjadi bola panas baru di tubuh PAN, terutama menjelang momentum politik ke depan.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR