Penetapan jadwal tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 618 Tahun 2025 tentang jaringan trayek pelayaran perintis tahun anggaran 2025. Dalam dokumen yang diterbitkan 28 Maret 2026 di Surabaya, kapal diperintahkan berlayar sesuai rute yang telah ditetapkan tanpa keluar dari jaringan trayek.
KM Sabuk Nusantara 67 dijadwalkan melayani sejumlah pelabuhan strategis, dengan titik awal dari Tual menuju berbagai wilayah di Kepulauan Kei hingga Ambon. Rute pelayaran mencakup Banda Eli, Elat, Toyando, Pulau Tam, Fadol, Pulau Mangur, Kur, Kaimer, Teor, Kesui, hingga Ambon.
Dalam jadwal tersebut, kapal bertolak dari Tual pada 19 Maret 2026 dan tiba kembali di titik yang sama pada 5 April 2026, setelah menempuh puluhan titik singgah. Beberapa pelayaran penting di antaranya rute Tual–Banda Eli, Banda Eli–Elat, hingga konektivitas lanjutan menuju wilayah terpencil seperti Kesui dan Pulau Kumber.
Selain itu, jadwal juga menunjukkan intensitas layanan yang cukup padat, dengan beberapa pelayaran dilakukan dalam waktu yang berdekatan guna memastikan distribusi logistik dan mobilitas masyarakat tetap berjalan lancar di daerah kepulauan.
Pihak operator menegaskan bahwa kapal wajib berlayar sesuai employ yang diterbitkan. Namun demikian, jadwal sewaktu-waktu dapat berubah menyesuaikan kondisi cuaca, keselamatan pelayaran, serta faktor teknis lainnya.
Kehadiran KM Sabuk Nusantara 67 sebagai bagian dari program tol laut dan pelayaran perintis diharapkan terus memperkuat konektivitas antarwilayah, khususnya bagi masyarakat di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) di Provinsi Maluku.


