Hal itu disampaikan Benhur saat membuka kegiatan Training of Trainers (ToT) Pemberdayaan Kelompok Disabilitas Tahun 2026 yang digelar Yayasan Marhaen Maluku, di Aula Grand Vilia Hotel Langgur, Selasa (7/4/2026).
Kegiatan bertema “Berbagi Kasih, Merangkai Cinta” tersebut menghadirkan narasumber dari unsur keagamaan, pemerintah, dan legislatif, yakni Suster Maria Yamlean, Awaludin Adjar dari Biro Kesra Setda Maluku, serta Benhur sendiri.
Dalam sambutannya, Benhur mengungkapkan bahwa Provinsi Maluku telah memiliki Peraturan Daerah tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang disahkan pada tahun 2024.
Perda tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang mewajibkan pemerintah daerah menghadirkan perlindungan bagi penyandang disabilitas.
Namun, ia mengingatkan bahwa substansi utama dari regulasi itu adalah implementasi, bukan sekadar formalitas hukum.
“Jangan sampai perda ini hanya bagus di atas kertas, tetapi tidak terasa dalam kehidupan sehari-hari masyarakat,” tegas Benhur.
Ia menilai, masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, terutama dalam menghadirkan pelayanan publik yang ramah disabilitas dan kebijakan pembangunan yang lebih inklusif.
Menurut Benhur, penghormatan terhadap penyandang disabilitas harus tercermin dalam akses pendidikan, fasilitas umum, pelayanan pemerintahan, hingga ruang partisipasi sosial.
“Kalau kita bicara negara hadir, maka negara harus hadir juga untuk kelompok disabilitas,” ujarnya.
Watubun pun mendorong agar seluruh pemangku kepentingan tidak hanya berhenti pada forum diskusi, tetapi segera menyusun langkah-langkah nyata yang bisa diterapkan di lapangan.
Benhur berharap kegiatan ToT ini mampu melahirkan kesadaran baru, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, organisasi masyarakat, dan komunitas sosial dalam memperjuangkan hak-hak penyandang disabilitas di Maluku.
“Forum kecil seperti ini bisa melahirkan dampak besar, kalau kita sungguh-sungguh menjadikannya gerakan bersama,” pungkasnya.


