Dewan Pers Bahas Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Pers

Dewan Pers Bahas Kasus Magdalene.id, SMSI Dorong Penguatan Mekanisme Sengketa Pers. Sumber: SMSI Maluku.
JAKARTA, HARIANMALUKU.com – Dewan Pers menggelar diskusi bertajuk “Membaca Kasus Magdalene.id dari Kacamata Pers” di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Forum ini menyoroti dinamika kebebasan pers sekaligus penanganan sengketa jurnalistik di era media digital yang kian kompleks.

Diskusi dipimpin Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, didampingi Wakil Ketua Totok Suryanto dan Ketua Komisi Hukum Abdul Manan, serta dihadiri anggota lainnya.

Sejumlah organisasi pers turut hadir, di antaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

Ketua Dewan Pers menegaskan, derasnya arus informasi harus dipandang sebagai peluang. Media, kata dia, berperan penting sebagai penyaring agar informasi yang beredar menjadi akurat dan bermanfaat bagi publik.

Dalam forum tersebut, perwakilan Magdalene.co, Devi Asmarani, mengungkap kronologi pembatasan akses (geoblocking) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital terhadap konten investigasi mereka terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus pada April 2026.

Kebijakan itu sempat menuai reaksi luas karena dinilai berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers.

“Saat ini akses sudah kembali normal. Kami berharap ke depan tidak ada lagi pembatasan terhadap karya jurnalistik,” ujar Devi.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan sengketa karya jurnalistik yang harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers.

SMSI mendorong sejumlah langkah, di antaranya pemulihan akses konten, penguatan uji karya jurnalistik dan mediasi hak jawab, peningkatan koordinasi antarlembaga, serta penghormatan terhadap prinsip kebebasan pers tanpa sensor terselubung.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara Komdigi dan Dewan Pers sebelum mengambil langkah pembatasan terhadap konten jurnalistik, guna menghindari polemik di ruang publik.

Sementara itu, anggota Dewan Pers, Rosarita Niken Widiastuti, menyebut pembatasan akses kemungkinan dilakukan berdasarkan pertimbangan regulasi tertentu.

Meski Magdalene.co belum terverifikasi, konten yang dimaksud dinilai sebagai karya jurnalistik sehingga akses akhirnya dipulihkan.

Diskusi juga menghasilkan dorongan agar Dewan Pers dan Komdigi memperkuat sinergi, termasuk melalui rencana rapat kerja bersama guna menyamakan persepsi dalam menangani isu kebebasan pers.

Menutup kegiatan, Komaruddin Hidayat menegaskan komitmen Dewan Pers untuk meningkatkan koordinasi dengan pemerintah serta memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik.

Kedepan, Dewan Pers juga akan menggelar pertemuan lanjutan dengan konstituen untuk membahas penguatan kelembagaan dan sistem verifikasi perusahaan pers yang adaptif terhadap perkembangan industri media.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR