Sebanyak 36 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) disebut hanya menerima BLT-DD selama empat bulan, masing-masing Rp1.200.000. Padahal, menurut keterangan warga, masih terdapat dua bulan hak penerima yang tidak disalurkan.
Alasan yang disampaikan diduga karena anggaran dipotong dari pusat, bahkan disebut dialihkan untuk memulihkan belanja pemberdayaan.
Warga menilai alasan tersebut janggal. Sebab, dana BLT Dana Desa merupakan bantuan yang telah ditetapkan penggunaannya dan tidak boleh dialihkan secara sepihak untuk kepentingan lain tanpa dasar hukum yang sah.
Aturan pengelolaan keuangan desa sendiri menegaskan bahwa keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran. Ketentuan itu diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Selain itu, fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan PDT Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Regulasi ini menegaskan bahwa Dana Desa diprioritaskan sesuai fokus yang telah ditetapkan pemerintah, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem melalui BLT Desa, sehingga pengalihannya tidak bisa dilakukan sesuka hati oleh pemerintah desa.
Berdasarkan data yang dihimpun redaksi Selasa (24/3/2026), total anggaran BLT-DD untuk 36 KPM mencapai Rp64.800.000. Namun yang disalurkan baru Rp43.200.000. Artinya, ada selisih Rp21.600.000 yang kini dipertanyakan masyarakat. Warga menduga dana itulah yang tidak sampai ke tangan penerima manfaat.
Secara hukum, apabila benar anggaran BLT Dana Desa sengaja tidak disalurkan atau dialihkan untuk kegiatan lain tanpa dasar yang sah, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
Dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tak hanya itu, bila ditemukan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum hingga menimbulkan kerugian keuangan negara, maka bisa pula dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Bahkan, jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya penggelapan dana yang dilakukan karena jabatan, maka ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang mengubah UU Tipikor juga dapat dikenakan.
Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta bagi pejabat atau orang yang diberi tugas jabatan umum yang menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya.
Atas dasar itu, desakan warga agar Inspektorat Kabupaten Maluku Barat Daya segera melakukan audit menjadi sangat relevan. Audit penting dilakukan untuk memastikan apakah benar terjadi kekurangan bayar, pengalihan anggaran tanpa dasar hukum, atau bahkan kerugian negara yang berujung pidana.
Warga Bebar Timur juga meminta pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Sebab BLT Dana Desa merupakan hak masyarakat miskin yang semestinya disalurkan penuh, tepat sasaran, dan tidak boleh dipakai menutup pos belanja lain.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Kepala Desa Bebar Timur, Soleman Rumpeniak, belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh penjelasan berimbang.


