Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi dalam keterangan pers, Rabu (11/3/2026), menyampaikan bahwa tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum di Polres Maluku Tenggara.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka dan yang bersangkutan saat ini telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Barry Talabessy.
Menurut Kapolres, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 13 Februari 2026 sekitar pukul 23.40 WIT di sebuah rumah di Kecamatan Manyeuw. Dalam kasus ini, korban merupakan seorang anak perempuan. Demi perlindungan anak, identitas korban tidak dipublikasikan.
Polisi mengungkapkan bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan keluarga dekat. Kondisi tersebut membuat kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Maluku Tenggara masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi proses penyidikan dan memastikan perlindungan terhadap korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kapolres menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen memberikan perlindungan kepada anak serta menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, segera laporkan melalui Call Center 110 atau kepada Bhabinkamtibmas setempat,” ujar Kapolres.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi yang dapat mengungkap jati diri korban, demi menjaga hak dan masa depan anak.


