Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial E.N. dan O.H. ditangkap setelah sempat melarikan diri usai diduga melakukan aksi kekerasan menggunakan senjata tajam jenis parang terhadap korban.
Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., dalam rilis kasus pada Selasa, 31 Maret 2026, menjelaskan bahwa insiden maut itu terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WIT.
Menurut Kapolres, bentrokan bermula dari aksi saling serang antara kelompok warga Danar Ohoitom dan Danar Watan Soin. Massa terlibat lempar batu dan membawa senjata tajam hingga memicu situasi mencekam di lokasi kejadian.
“Awalnya situasi sempat mereda setelah aparat kepolisian datang ke lokasi,” jelas Kapolres.
Namun, kondisi kembali memanas pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIT. Dalam situasi tersebut, kedua pelaku diduga mendatangi area salah satu rumah warga sambil membawa parang dan kemudian bertemu dengan korban F.A.R.
Korban diduga langsung diserang secara bersama-sama oleh kedua pelaku hingga mengalami luka parah. Setelah melakukan aksinya, keduanya langsung melarikan diri dari lokasi kejadian.
Tak lama berselang, warga menemukan korban dalam kondisi terkapar dan diduga telah meninggal dunia. Korban kemudian dilarikan ke RS Karel Sadsuitubun Langgur.
Ditangkap Saat Bersembunyi
Satreskrim Polres Maluku Tenggara yang bergerak cepat langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para terduga pelaku.
Hasilnya, pada 30 Maret 2026, polisi berhasil mengamankan E.N. dan O.H. di salah satu pemukiman warga. Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Maluku Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, keduanya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana terhadap nyawa.
Terancam 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 262 ayat (4) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman 12 hingga 15 tahun penjara.
Polisi Imbau Warga Tahan Diri
Kapolres Maluku Tenggara menegaskan bahwa pihaknya akan terus bertindak tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas dan kekerasan yang mengganggu keamanan masyarakat.
Ia juga mengimbau seluruh warga agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang belum jelas kebenarannya, serta tetap menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
“Polres Maluku Tenggara berkomitmen untuk melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap tindakan kriminal maupun kekerasan,” tegas Kapolres.
Polisi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara.


