Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 000.2.3/1171/SJ tertanggal 8 Maret 2026 tentang Penundaan Perjalanan ke Luar Negeri selama libur Idulfitri 1447 Hijriah.
Dalam surat edaran tersebut, seluruh gubernur, bupati, dan wali kota diminta menunda perjalanan ke luar negeri pada periode 14 hingga 28 Maret 2026.
“Terkecuali kegiatan yang bersifat sangat esensial yang pelaksanaannya merupakan arahan Presiden atau untuk keperluan pengobatan,” ujar Tito dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah tetap berjalan optimal selama periode libur Lebaran, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah langkah strategis yang perlu dilakukan kepala daerah menjelang dan selama libur Idulfitri. Pertama, mengantisipasi potensi peningkatan risiko keamanan dan keselamatan masyarakat dengan memperkuat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Kedua, meningkatkan kesiapsiagaan pemerintah daerah dalam mendukung kelancaran arus mudik Lebaran. Ketiga, melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi daerah. Keempat, memastikan kesiapan penyelenggaraan kegiatan perayaan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di masing-masing daerah.
Mendagri menegaskan, keberadaan kepala daerah di wilayahnya sangat penting agar pemerintah daerah dapat merespons dengan cepat berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum Lebaran.
“Terhadap rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) atau izin ke luar negeri dengan alasan penting yang telah diterbitkan untuk tanggal keberangkatan dimaksud agar dilakukan pembatalan atau penundaan atau penjadwalan ulang agenda kegiatan,” jelasnya.
Surat edaran tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Luar Negeri, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Sekretaris Kabinet.
Kebijakan ini diharapkan dapat memastikan stabilitas daerah tetap terjaga serta pelayanan publik kepada masyarakat berjalan optimal selama libur Lebaran.


