Aktivis KontraS Disiram Air Keras di Salemba, DePA-RI: Serangan Brutal yang Mengancam Demokrasi

Ketua Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) TM Luthfi Yazid. Foto/dok: istimewa.
JAKARTA, HARIANMALUKU.com – Serangan brutal terhadap aktivis hak asasi manusia kembali mengguncang publik. Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (12/3) malam.

Peristiwa tersebut memantik kecaman keras dari Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI). Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid, menyebut tindakan itu sebagai kekerasan keji yang tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

“Serangan ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ada potensi kuat bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil yang memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” kata Luthfi dalam keterangan pers di Jakarta, Minggu (15/3).

Menurutnya, penyiraman air keras merupakan tindakan tidak manusiawi yang berpotensi menimbulkan trauma psikologis berkepanjangan bagi korban. Karena itu, negara tidak boleh membiarkan kasus semacam ini berlalu tanpa pengungkapan yang tuntas.

Desak Pengusutan Hingga Aktor Intelektual

DePA-RI mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.

Organisasi advokat itu juga menuntut pengungkapan tidak hanya terhadap pelaku lapangan, tetapi juga aktor intelektual, jaringan, motif, hingga kemungkinan adanya upaya menghalangi proses hukum (obstruction of justice).

“Kasus ini harus diungkap sampai tuntas. Tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan saja,” tegas Luthfi.

Usulkan Tim Pencari Fakta Independen

Untuk menjamin objektivitas penyelidikan, DePA-RI mengusulkan pembentukan tim pencari fakta independen atau joint investigation team yang melibatkan berbagai unsur, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Tim tersebut diharapkan turut melibatkan unsur masyarakat sipil, aparat penegak hukum independen, ahli forensik, serta tokoh-tokoh kredibel untuk memastikan investigasi berjalan transparan.

Telusuri Jejak Digital dan CCTV

DePA-RI juga menekankan pentingnya audit menyeluruh terhadap aktivitas korban, termasuk menelusuri riwayat kegiatan selama 30 hari sebelum dan sesudah kejadian.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta menelusuri kemungkinan adanya pesan intimidasi atau ancaman terhadap Andrie Yunus melalui berbagai saluran komunikasi seperti WhatsApp, email, maupun media elektronik lainnya.

Investigasi forensik digital, termasuk penelusuran rekaman CCTV lintas lokasi dan rute kendaraan pelaku, juga dinilai penting untuk mengungkap siapa sebenarnya dalang di balik serangan tersebut.

“Negara harus hadir secara nyata dan memastikan hukum berdiri tegak tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan,” tegas Luthfi.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR