PWI Malra: Berita TualNews.com Sah, Sengketa Pers Bukan Ranah Pidana

Presiden ke-7 Joko Widodo (kiri) berpose bersama Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara A. B. Rahakbauw (Obama). Foto/dok: istimewa.
LANGGUR, HARIANMALUKU.com — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan bahwa pemberitaan yang dilakukan media TualNews.com terkait perkara hukum yang melibatkan Fauzan Fadel Muhammad merupakan produk jurnalistik yang sah, dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta tidak dapat dikriminalisasi.

Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara, Agustinus Buce Rahakbauw, menyatakan keberatan maupun ancaman hukum yang disampaikan kepada TualNews.com, termasuk permintaan penurunan berita secara paksa dalam waktu 2×24 jam, tidak sejalan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.

“Dalam hukum pers, mekanisme utama terhadap keberatan atas suatu pemberitaan adalah hak jawab, bukan intimidasi, ancaman pidana, atau pemaksaan penurunan berita,” tegas Agustinus dalam keterangan pers, Jumat (6/2/2026).

Tidak Mengandung Hoaks atau Vonis

PWI Maluku Tenggara menilai pemberitaan yang dimuat TualNews.com telah memenuhi prinsip jurnalistik karena menggunakan frasa “diduga”, mengacu pada proses hukum yang masih berjalan, serta tidak memberikan vonis atau kesimpulan bersalah kepada pihak yang diberitakan.

Selain itu, pemberitaan dinilai tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana menjadi prinsip dasar dalam praktik jurnalistik profesional.

Dengan demikian, tudingan bahwa berita tersebut mengandung unsur hoaks, fitnah, maupun pencemaran nama baik dinilai tidak memiliki dasar kuat dalam perspektif hukum pers.

Hak Tolak Wartawan Dijamin Undang-Undang

PWI juga menegaskan bahwa permintaan agar redaksi membuka sumber berita bertentangan dengan hak tolak wartawan yang dijamin dalam Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Pers.
Menurut Agustinus, perlindungan terhadap sumber informasi merupakan bagian fundamental dari kemerdekaan pers yang tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.

“Tidak ada pihak yang dapat memaksa media membuka sumber beritanya. Itu adalah bagian dari perlindungan profesi wartawan,” ujarnya.

Sengketa Pers Ranah Etik, Bukan Pidana

PWI Maluku Tenggara mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik jurnalistik dan menjadi kewenangan Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana.

Upaya membawa persoalan pemberitaan ke ranah kriminal dinilai berpotensi menjadi tekanan terhadap kebebasan pers serta mencederai iklim demokrasi.
PWI juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses jurnalistik yang bekerja berdasarkan kepentingan publik, verifikasi informasi, serta prinsip keberimbangan.

PWI Dukung Independensi Redaksi
Dalam pernyataannya, PWI Kabupaten Maluku Tenggara menyatakan mendukung sikap redaksi TualNews.com yang tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi serta bersedia melakukan pembaruan berita secara proporsional dan berimbang.
Namun demikian, PWI menolak segala bentuk tekanan maupun intimidasi terhadap independensi redaksi.

Agustinus menegaskan, kebebasan pers merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang harus dijaga bersama, termasuk oleh aparat, lembaga, maupun masyarakat.

“Pers tidak boleh dibungkam. Media harus tetap independen, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR