Ketua PWI Kabupaten Maluku Tenggara, Agustinus Buce Rahakbauw, menyatakan keberatan maupun ancaman hukum yang disampaikan kepada TualNews.com, termasuk permintaan penurunan berita secara paksa dalam waktu 2×24 jam, tidak sejalan dengan mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
“Dalam hukum pers, mekanisme utama terhadap keberatan atas suatu pemberitaan adalah hak jawab, bukan intimidasi, ancaman pidana, atau pemaksaan penurunan berita,” tegas Agustinus dalam keterangan pers, Jumat (6/2/2026).
Tidak Mengandung Hoaks atau Vonis
PWI Maluku Tenggara menilai pemberitaan yang dimuat TualNews.com telah memenuhi prinsip jurnalistik karena menggunakan frasa “diduga”, mengacu pada proses hukum yang masih berjalan, serta tidak memberikan vonis atau kesimpulan bersalah kepada pihak yang diberitakan.
Selain itu, pemberitaan dinilai tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagaimana menjadi prinsip dasar dalam praktik jurnalistik profesional.
Dengan demikian, tudingan bahwa berita tersebut mengandung unsur hoaks, fitnah, maupun pencemaran nama baik dinilai tidak memiliki dasar kuat dalam perspektif hukum pers.
Hak Tolak Wartawan Dijamin Undang-Undang
“Tidak ada pihak yang dapat memaksa media membuka sumber beritanya. Itu adalah bagian dari perlindungan profesi wartawan,” ujarnya.
Sengketa Pers Ranah Etik, Bukan Pidana
PWI Maluku Tenggara mengingatkan bahwa sengketa pemberitaan pers seharusnya diselesaikan melalui mekanisme etik jurnalistik dan menjadi kewenangan Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana.
Agustinus menegaskan, kebebasan pers merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang harus dijaga bersama, termasuk oleh aparat, lembaga, maupun masyarakat.
“Pers tidak boleh dibungkam. Media harus tetap independen, profesional, dan berpihak pada kepentingan publik,” pungkasnya.


