Melawan Penyebaran Konten Asusila dan Menjaga Moralitas Digital di Maluku

Adrianus Ruban (Tokoh Pemuda Kei Besar). Sumber: istimewa.

Oleh: Adrianus Ruban (Tokoh Pemuda Kei Besar)

LANGGUR, HARIANMALUKU.com - Menyikapi keresahan masyarakat atas beredarnya sejumlah video yang diduga memuat adegan asusila sesama jenis dan menyeret nama seorang TikToker lokal berinisial GEGP, saya mengajak seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, untuk segera menghentikan segala bentuk penyebaran konten negatif tersebut.

Saat ini, video tersebut tidak hanya beredar di Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tenggara, dan Kota Tual, tetapi telah menyebar luas melalui berbagai platform media sosial seperti Facebook, TikTok, dan WhatsApp. Kita harus menyadari bahwa tindakan membagikan kembali konten semacam ini bukan hanya memperkeruh situasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru bagi siapa pun yang turut menyebarkannya.

Perlu dipahami bahwa menyimpan maupun menyebarluaskan konten asusila merupakan pelanggaran hukum serius yang diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Pornografi. Karena itu, masyarakat diharapkan lebih bijak dan tidak ikut terlibat dalam rantai penyebaran konten yang merugikan banyak pihak.

Konten semacam ini sama sekali tidak layak menjadi konsumsi publik, terlebih di tengah kondisi generasi muda yang sangat aktif menggunakan media sosial. Kita memiliki tanggung jawab moral untuk melindungi anak-anak dan remaja dari paparan materi yang dapat merusak nilai etika dan perkembangan mental mereka. Apalagi jika benar terdapat dugaan keterlibatan anak di bawah umur, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran moral, melainkan kejahatan serius yang harus diproses secara hukum tanpa kompromi.

Sebagai masyarakat Maluku yang menjunjung tinggi nilai budaya, adat, dan norma sosial, sudah sepatutnya kita mampu memfilter apa yang kita konsumsi dan bagikan di ruang digital. Media sosial seharusnya menjadi sarana edukasi, kreativitas, dan inspirasi, bukan ruang penyebaran konten yang merusak tatanan sosial.

Oleh karena itu, saya menaruh harapan besar kepada pihak kepolisian agar segera mengambil langkah penanganan secara cepat, profesional, dan transparan. Proses hukum yang berjalan dengan baik diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.

Mari kita hentikan penyebaran video tersebut dari tangan kita masing-masing, dan bersama-sama mengembalikan ruang digital sebagai lingkungan yang sehat, edukatif, dan bermartabat demi masa depan Maluku yang lebih baik.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR