Kapolres Polres Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, didampingi Kasat Reskrim AKP Barry Talabessy, dalam press release Jumat (27/2/2026) menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.
Peristiwa terjadi Sabtu (21/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIT di kawasan Taman Landmark Langgur. Saat itu, sekelompok pemuda termasuk korban berinisial R.R. dan A.R. tengah mengonsumsi minuman keras jenis sopi.
Tak lama kemudian, datang G.H. alias Obut bersama sejumlah rekannya dalam kondisi mabuk. Mereka disebut membawa sebilah parang, melakukan pengancaman, dan meminta sejumlah uang kepada korban serta teman-temannya.
Merasa tersinggung, korban terlibat cekcok yang berujung perkelahian. Situasi memanas ketika G.H. meminta bantuan rekan-rekannya di sekitar Kompleks Karang Tagepe. S.U. alias Rates bersama beberapa pemuda lain datang, dan bentrokan pun tak terhindarkan.
Akibat kejadian tersebut, dua korban mengalami masing-masing tiga luka tusuk. Keduanya langsung dilarikan ke rumah sakit dalam kondisi bersimbah darah.
Bergerak cepat, tim Satreskrim yang dibackup personel Sabhara berhasil mengamankan G.H. alias Obut dan S.U. alias Rates. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kekerasan bersama terhadap orang dan/atau penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 262 dan/atau Pasal 466 ayat (1) KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Maluku Tenggara dalam menindak tegas segala bentuk kriminalitas, khususnya kekerasan yang dipicu minuman keras.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya kalangan pemuda, untuk tidak mengonsumsi miras di tempat umum. Selain mengganggu ketertiban, juga berpotensi memicu tindak kriminal dan konflik sosial,” tegasnya.
Menjelang bulan suci Ramadan, kepolisian juga meminta dukungan masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di Kabupaten Maluku Tenggara.


