Mabes Polri Turun Tangan: Biro Wassidik Bareskrim Atensi Stagnasi Kasus Alat Bukti Palsu di Maluku, Pelapor Siap Tempuh Praperadilan.

Aziz Fidmatan alias CK. Foto/dok: istimewa.
AMBON, HARIANMALUKU.com - Perjuangan mencari keadilan yang ditempuh oleh Aziz Fidmatan, mantan ASN Kota Tual selama 8 tahun terakhir, menemui babak baru.

Setelah melaporkan dugaan penggunaan alat bukti palsu dalam perkara Tipikor tahun 2016, Aziz Fidmatan yang disapa CK  kini mengantongi dukungan pengawasan dari Biro Wassidik Bareskrim Polri guna memecah kebuntuan izin pemeriksaan oknum Jaksa di Kejaksaan Agung RI.

Intervensi Mabes Polri

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) No. B/23225/XI/RES.7.5./2025/Bareskrim tertanggal 26 November 2025 yang baru di terima oleh Pelapor via Pos tanggal 18 Februari 2026.

Karo Wassidik Bareskrim Polri secara resmi merespons pengaduan Aziz Fidmatan terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik di masa lalu. Dalam poin krusial surat tersebut, Mabes Polri bahkan membuka ruang koordinasi melalui media daring (Zoom Meeting) untuk memastikan rekomendasi Gelar Perkara Khusus tanggal 24 Oktober 2025 yang mewajibkan pemeriksaan Jaksa selaku pengguna alat bukti diduga PALSU segera dilaksanakan.

Ini adalah sinyal kuat bahwa Mabes Polri tidak menoleransi adanya penyelidikan yang jalan di tempat. Dengan adanya atensi dari Biro Wassidik yang ditanda tangani Brigjen Pol Boy Rando Simanjuntak, S. I.K.,M,SI maka alasan hambatan birokrasi izin Jaksa Agung seharusnya tidak lagi menjadi tembok penghalang bagi pembuktian kebenaran materiil.

*8 Tahun Tanpa Kepastian Hukum* 

Kasus Pelaporan Pemalsuan Surat ini bermula sejak tahun 2018 dan sempat terhenti (SP2 Lidik) di Polres Tual. Namun, munculnya bukti baru (novum) berupa Putusan Komisi Informasi Maluku tahun 2022 membuktikan bahwa Surat Perjanjian tertanggal 27 Juni 2008 yang digunakan untuk mempidana Aziz Fidmatan selaku Bendahara Panitia dalam pembangunan USB SMA Negeri Tayando Kota Tual TA. 2008 diduga kuat palsu. Atas dasar itu, laporan dibuka kembali di Polda Maluku, dan Basil Gelar Perkara Khusus telah merekomendasikan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang oknum Jaksa inisial MR dan HN mantan Jaksa Kejaksaan Negeri Tual sebagai saksi.

Selain telah menyurati Internal Polri untuk mengawal proses di internal Polri, Aziz Fidmatan juga telah secara resmi menyurati 4 lembaga Pengawas  yakni 

- Komnas HAM RI Perwakilan Maluku(Terkait hak atas keadilan/Undue Delay).

- Ombudsman RI Perwakilan Maluku (Terkait dugaan maladministrasi).

- Komisi Kejaksaan (Komjak) RI (Untuk mendorong Jaksa Agung memberikan izin pemeriksaan) dan 

 Kompolnas RI (Terkait pengawasan kinerja kepolisian) untuk mengawal  yang saat ini masih menunggu responnya.

*Ultimatum Praperadilan Juli 2026*

Meski mengapresiasi langkah Bareskrim Polri, Aziz Fidmatan memberikan tenggat waktu hingga Juli 2026. “Jika hingga bulan Juli nanti tetap tidak ada progres peningkatan status ke penyidikan, dan penetapan TSK saya akan mengajukan gugatan Praperadilan secara mandiri dengan menarik Kapolda Maluku sebagai Termohon I dan Jaksa Agung RI sebagai Termohon II," tegas CK.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan terus disampaikan sebagai bentuk transparansi publik terhadap penegakan hukum di Maluku.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR