Utang Pihak Ketiga Ratusan Miliar, Warga Tanimbar Minta Kejati Turun Tangan

"foto : google".

KKT, HARIANMALUKU.com - Masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku mengusut tuntas persoalan Utang Pihak Ketiga (UPK) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) yang dinilai merugikan keuangan daerah. Kasus UPK yang berlangsung sejak 2015 itu diduga sarat pelanggaran prosedur dan berpotensi mengandung unsur korupsi.

Seorang warga Tanimbar yang enggan disebutkan namanya mengatakan, nilai UPK yang mencapai ratusan miliar rupiah tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan hukum. Ia meminta Kejati Maluku segera melakukan penyelidikan menyeluruh agar tidak terus membebani daerah.

“Kami sudah menunggu terlalu lama. Kejati Maluku harus segera turun tangan mengusut dugaan penyimpangan dalam kasus ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” ujarnya kepada media, Selasa (20/1/2026).

Ia menyoroti pembayaran puluhan miliar rupiah yang dilakukan Pemda KKT kepada pengusaha Agustinus Teodorus, yang dinilai dilakukan secara tergesa-gesa tanpa didukung kelengkapan dokumen dan mekanisme sesuai peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 dan 2022, total UPK Pemda KKT tercatat berkisar antara Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp90 miliar disebut telah dibayarkan kepada pihak ketiga, meskipun proses pelunasan belum sepenuhnya selesai.

Dalam rekomendasinya, BPK menekankan perlunya penataan ulang prosedur pembayaran utang agar akuntabel dan transparan, mengingat besarnya beban keuangan daerah. Namun, masyarakat menilai sejumlah proyek yang menjadi dasar UPK tidak dilaksanakan sesuai prosedur standar.

Proyek-proyek tersebut antara lain penimbunan areal Pasar Omele–Saumlaki senilai Rp72,68 miliar, pekerjaan cutting bukit Bandara Mathilda Batlayeri Rp9,10 miliar, peningkatan jalan dan land clearing Terminal Pasar Omele Rp4,64 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur senilai Rp1,39 miliar.

Salah satu proyek yang paling disorot adalah pekerjaan cutting bukit Bandara Mathilda Batlayeri. Proyek yang semula disetujui dengan anggaran sekitar Rp700 juta pada 2015 itu kemudian membengkak hingga lebih dari Rp9 miliar.

Pembayaran utang tersebut sempat terhenti pada masa kepemimpinan Bupati KKT saat itu, Bitzael Silfester Temar, sehingga pihak ketiga mengajukan gugatan ke pengadilan. Putusan Mahkamah Agung (MA) RI kemudian mewajibkan Pemda KKT melakukan pembayaran.

Pada 2023, saat masa jabatan Penjabat Bupati KKT, pembayaran dilakukan berdasarkan putusan MA. Namun, masyarakat menilai pelaksanaannya bermasalah karena paket pekerjaan yang dibayarkan tidak tercantum dalam APBD serta tidak didukung dokumen kontrak yang sah.

Selain itu, warga menilai ada ketimpangan keadilan karena banyak masyarakat kecil yang telah menyumbangkan tenaga dan material untuk proyek daerah, tetapi belum memperoleh haknya, sementara pengusaha besar justru mendapat prioritas pembayaran.

Kasus UPK KKT juga pernah mendapat perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Baik BPK maupun KPK merekomendasikan agar pembayaran utang hanya dilakukan apabila seluruh prosedur administrasi terpenuhi, termasuk kontrak yang sah, proses lelang yang transparan, serta pencatatan aset daerah yang jelas.

Masyarakat berharap Kejati Maluku segera mengambil langkah hukum guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan dan menjamin keadilan bagi masyarakat Kepulauan Tanimbar.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR