Komnas HAM: Kasatreskrim Polres Mimika Lakukan Pelanggaran HAM Serius terhadap Empat Jurnalis

Komnas HAM: Kasatreskrim Polres Mimika Lakukan Pelanggaran HAM Serius terhadap Empat Jurnalis. Foto/dok: istimewa.
JAKARTA, HARIANMALUKU.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menegaskan telah terjadi pelanggaran HAM serius yang dilakukan Kasatreskrim Polres Mimika AKP Rian Oktaria bersama sejumlah anggotanya terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat rekomendasi Komnas HAM tertanggal 22 Desember 2025 yang ditujukan kepada Kapolda Papua Tengah dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Dalam surat yang ditandatangani Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Saurlin P. Siaugian, Komnas HAM menyimpulkan adanya tindakan persekusi, intimidasi, dan penyalahgunaan kewenangan oleh aparat kepolisian terhadap jurnalis dalam peristiwa 3–4 Oktober 2025.

Dipaksa Berdiri Semalaman, Ponsel Dirampas

Berdasarkan hasil pemantauan lapangan Komnas HAM pada 10 Oktober 2025, empat jurnalis—Ifo Rahabav, Jidan Mu’tashim A., Abim Abdul Khohar, dan Hendrikus Rahalob—mengalami intimidasi berat.

Bentuk pelanggaran yang diungkap antara lain kekerasan verbal, pemaksaan berdiri dari tengah malam hingga subuh, serta pemaksaan membuat surat pernyataan di bawah tekanan. Aparat juga diduga melakukan pemanggilan paksa tanpa surat perintah yang sah dan penyitaan handphone secara sewenang-wenang.

Komnas HAM menilai tindakan tersebut melanggar hukum, mencederai prinsip negara hukum, serta mengancam demokrasi dan kebebasan pers.

Propam Bergerak, Korban Tolak Damai

Komnas HAM mencatat Propam Polda Papua Tengah telah membentuk tim pemeriksa dan memeriksa AKP Rian Oktaria beserta anggotanya atas arahan langsung Kapolda Papua Tengah.

Namun, meskipun sempat muncul upaya penyelesaian secara kekeluargaan, para korban menolak damai dan menuntut agar proses hukum tetap berjalan demi efek jera dan evaluasi serius terhadap institusi Polres Mimika.

Empat Hak Asasi Jurnalis Dilanggar

Dalam analisis hukumnya, Komnas HAM menyimpulkan sedikitnya empat hak asasi jurnalis telah dilanggar, yakni:

1. Hak atas rasa aman, sebagaimana Pasal 30 dan Pasal 34 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM;

2. Hak atas proses hukum yang adil (Pasal 17 UU HAM);

3. Hak atas perlindungan pembela HAM, di mana jurnalis diakui sebagai pekerja HAM berdasarkan Deklarasi Marrakech;

4. Hak atas pemulihan, termasuk permintaan maaf, kompensasi dan rehabilitasi psikologis.

Komnas HAM Desak Sanksi Tegas dan Permintaan Maaf Terbuka

Dalam rekomendasinya, Komnas HAM mendesak Kapolda Papua Tengah untuk mengawasi ketat pemeriksaan Propam agar berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, serta memberikan sanksi tegas kepada AKP Rian Oktaria.

Komnas HAM juga menuntut pemulihan penuh bagi korban, meliputi permintaan maaf terbuka, layanan psikologis, serta restitusi atau kompensasi.

Selain itu, Komnas HAM menegaskan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan dengan kriminalisasi, serta mendorong penguatan pendidikan HAM dan kebebasan pers di internal Polres Mimika.

Kepada LPSK, Komnas HAM meminta agar segera memberikan perlindungan saksi dan pemulihan psikologis kepada keempat jurnalis korban.

Alarm Keras Kebebasan Pers di Papua

Kasus ini dinilai sebagai alarm keras bagi kebebasan pers di Papua, khususnya dalam relasi antara aparat keamanan dan jurnalis.

Komnas HAM menegaskan, penghormatan terhadap kerja jurnalistik merupakan kewajiban konstitusional negara dalam menjamin HAM dan demokrasi, serta meminta seluruh pihak terkait melaporkan pelaksanaan rekomendasi tersebut sebagai bentuk tanggung jawab negara.

Surat rekomendasi ini juga ditembuskan kepada Ketua Komnas HAM, jajaran komisioner, Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua, dan pimpinan terkait lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, AKP Rian Oktaria maupun Polres Mimika belum memberikan keterangan resmi terkait rekomendasi Komnas HAM tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak kepolisian masih terus dilakukan.

Sementara itu, penanggung jawab Papuanewsonline.com, Ifo Rahabav, menyatakan pihaknya menghormati langkah Komnas HAM dan berharap rekomendasi tersebut benar-benar dijalankan, bukan sekadar formalitas.

“Ini bukan hanya soal kami sebagai korban, tetapi soal masa depan kebebasan pers di Papua. Jika jurnalis bisa diperlakukan seperti ini, maka publik kehilangan hak atas informasi,” ujarnya Kamis (8/1/2026).

Ifo menegaskan para korban tetap berkomitmen mengawal proses hukum dan menolak segala bentuk tekanan yang berpotensi menghentikan perkara. Ia juga meminta Kapolri dan Kompolnas ikut mengawasi penanganan kasus tersebut agar berjalan objektif dan transparan.

Pengamat pers di Papua menilai kasus ini dapat menjadi preseden buruk jika tidak ditangani secara tegas. Kriminalisasi dan intimidasi terhadap jurnalis, kata mereka, berpotensi memperlebar jurang ketidakpercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

Komnas HAM menekankan bahwa tindak kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis bukan hanya pelanggaran etik, tetapi pelanggaran HAM yang dapat berimplikasi hukum serius, baik secara internal kepolisian maupun melalui mekanisme hukum lainnya.

Dengan keluarnya rekomendasi resmi ini, publik kini menunggu ketegasan Polda Papua Tengah dalam menindak anggotanya sendiri serta memastikan bahwa ruang kerja jurnalistik di Papua terlindungi dari intimidasi dan kekerasan.

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi komitmen negara dalam menjamin kebebasan pers, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, khususnya di wilayah Papua.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR