Indonesia Masuki Babak Baru Hukum Pidana, Aturan Zina dan Kumpul Kebo Resmi Berlaku Mulai 2026

Indonesia Masuki Babak Baru Hukum Pidana, Aturan Zina dan Kumpul Kebo Resmi Berlaku Mulai 2026. Foto/dok: Collage.
JAKARTA, HARIANMALUKU.com — Indonesia resmi memasuki babak baru hukum pidana nasional. Terhitung sejak 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama peninggalan kolonial Belanda tidak lagi berlaku dan digantikan dengan KUHP Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Salah satu ketentuan yang langsung menyita perhatian publik adalah pengaturan mengenai hubungan badan di luar pernikahan serta hidup bersama tanpa ikatan nikah. Aturan ini kerap menimbulkan pro dan kontra, terutama terkait batas antara penegakan hukum dan ruang privat warga negara.

Dalam Pasal 411 KUHP Nasional, negara mengatur bahwa hubungan badan antara pria dan perempuan yang tidak terikat dalam perkawinan sah dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda. Sementara itu, Pasal 412 mengatur perbuatan hidup bersama sebagai suami-istri di luar ikatan pernikahan, atau yang dikenal sebagai kohabitasi, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam bulan atau denda.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan tersebut bukan delik umum, melainkan delik aduan absolut. Artinya, aparat penegak hukum tidak dapat serta-merta melakukan penindakan tanpa adanya laporan dari pihak tertentu yang memiliki hubungan hukum langsung.

Pihak yang berhak mengajukan aduan terbatas pada suami atau istri yang sah, orang tua, atau anak dari pihak yang bersangkutan. Tanpa adanya laporan resmi dari mereka, negara tidak memiliki kewenangan untuk memproses perkara tersebut.

Pendekatan ini disebut sebagai upaya menyeimbangkan peran negara dalam menjaga nilai moral dan ketertiban sosial, sekaligus mencegah hukum pidana menjadi alat intervensi terhadap kehidupan pribadi warga negara.

Dengan diberlakukannya KUHP Nasional, Indonesia tidak hanya mengganti regulasi pidana lama, tetapi juga menegaskan arah baru sistem hukum yang lebih mencerminkan nilai sosial, budaya, dan moral bangsa. Sejak awal 2026, hukum pidana Indonesia resmi berjalan di jalurnya sendiri.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR