Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara Bin Raudha Arif Hanoeboen. Foto/dok: Billy Rahanra.
LANGGUR, HARIANMALUKU.com – Sebanyak 28 proyek revitalisasi sekolah di Kabupaten Maluku Tenggara terancam disanksi. Pasalnya, anggaran negara untuk program tahun 2025 telah dicairkan 100 persen, namun hingga pertengahan Januari 2026 sejumlah pekerjaan fisik belum juga rampung.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Maluku Tenggara, Bin Raudah Arif Hanoboen, menegaskan para kepala sekolah penerima bantuan wajib bertanggung jawab penuh atas keterlambatan tersebut.
“Dana sudah cair penuh. Tidak ada toleransi untuk pekerjaan yang tidak selesai. Kepala sekolah harus siap menanggung risiko,” tegas Hanoboen, Sabtu (17/1/2026).
Bin Raudha mengungkapkan, batas penyelesaian proyek telah ditetapkan hingga 31 Desember 2025 dan berulang kali diingatkan dalam forum resmi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan masih ada sekolah yang belum menuntaskan pembangunan.
Dinas Pendidikan Maluku Tenggara kini melakukan evaluasi menyeluruh. Jika ditemukan kelalaian atau penyimpangan, sanksi tegas akan dijatuhkan sesuai aturan.
“Kami tidak ingin dana pendidikan justru berujung masalah hukum,” ujar Hanoboen.


