Kasus ini bermula pada 19 Juli 2025, saat Y.S.S. alias Oce pulang dari bekerja dan tiba di pelabuhan Ohoi/Desa Warbal, Kecamatan Kei Kecil. Saat itu, F.R.M. alias Frengki, J.K. alias Jefri, R.W. alias Rian, F.M. alias Angky, dan I.Y.M. alias Toldo melakukan pemukulan terhadap Y.S.S. secara bersama-sama hingga korban terjatuh.
Dalam peristiwa itu, Y.S.S. mengambil pisau dan menikam F.R.M., yang kemudian membalas dengan menikam Y.S.S., hingga mengakibatkan luka berat pada korban.
Setelah penyelidikan, Satreskrim Polres Malra menangkap Y.S.S. serta kelima pelaku lainnya dan menetapkan mereka sebagai tersangka. Y.S.S. dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam ilegal dan Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. Kelima tersangka lain dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat dan Pasal 170 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Polres Maluku Tenggara menegaskan akan menindak tegas segala bentuk kekerasan dan mengimbau masyarakat mendukung aparat kepolisian menjaga keamanan menjelang Natal dan Tahun Baru.


