Menurut Lololuan, pengaduan dugaan tindak pidana penipuan yang diajukan Arianto Japa terhadap La Arabu Lasamihi sejak 14 November 2024 hingga kini belum ada perkembangan. “Pengaduan ini masih tertidur lelap di meja penyidik,” ujar Lololuan, Kamis (11/12/2025).
Ironisnya, pengaduan La Arabu Lasamihi terhadap Arianto Japa terkait dugaan pengrusakan yang dibuat pada 23 September 2025, justru naik status menjadi Laporan Polisi pada 8 November 2025, hanya dalam waktu 45 hari. “Patut dipertanyakan, siapa sebenarnya La Arabu Lasamihi sehingga pengaduannya diprioritaskan penyidik?” kata Lololuan.
Selain itu, Arianto Japa juga telah mengajukan pengaduan dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen terhadap La Arabu Lasamihi dan mantan Kepala Desa Roko, Yehuda Gabian, tertanggal 18 November 2025. Namun, hingga kini laporan tersebut belum diperiksa.
Menurut Lololuan, beberapa surat tanah diterbitkan oleh terlapor tanpa sepengetahuan Arianto Japa sebagai pemilik, dengan tanda tangan yang ternyata berbeda dari aslinya. Surat-surat tersebut termasuk Sertifikat Hak Milik dan Surat Keterangan Jual Beli Tanah tertanggal 29 Desember 2024.
Penasihat hukum Arianto Japa meminta Kapolres Halmahera Utara untuk menindaklanjuti pengaduan kliennya secara cepat melalui penyidik Unit II Pidana Umum Sat Reskrim Polres Halmahera Utara. “Penanganan kasus seperti ini mengingatkan kita pada pepatah usang: hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujar Lololuan.
Lololuan juga menyinggung soal status ekonomi dan jabatan para pihak. “Apakah terlapor La Arabu Lasamihi ada kaitannya dengan pengelolaan tambang sehingga pengaduannya diutamakan, sedangkan klien kami hanya petani kopra yang bisa saja dipermainkan?” tuturnya.
Kasus penipuan yang dilaporkan Arianto Japa terkait sisa pembayaran tanah yang dijanjikan La Arabu Lasamihi setelah hasil galian tambang serta sejumlah belanja lain. “Sejak 2017 hingga 2024, terlapor mengelola galian tambang dan hingga kini belum melunasi sisa pembayaran tanah klien kami,” jelas Lololuan.


