Pemusnahan BB Inkracht di Kejari Malra Libatkan Aparat Lengkap, Media Absen: Transparansi Dipertanyakan

Pemusnahan BB Inkracht di Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Libatkan Aparat Lengkap. Foto/dok: istimewa.
LANGGUR, MALUKU TENGGARA — Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Senin (15/12/2025). Kegiatan ini dihadiri unsur penegak hukum lintas lembaga, namun ironisnya berlangsung tanpa pelibatan media massa.

Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., bersama Kasat Reskrim IPTU Barry Talabessy, S.IP., S.H., M.H. Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., serta dihadiri Kepala BNN Kota Tual Ahmad Renuryanan, S.Sos., dan Ketua Pengadilan Negeri Tual David Freso Charles Soplanit, S.H., M.H.

Kehadiran para pimpinan institusi penegak hukum ini menunjukkan koordinasi yang solid dalam pelaksanaan putusan pengadilan. Namun, absennya media dalam kegiatan yang bersifat publik tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait komitmen keterbukaan dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari sejumlah perkara besar yang ditangani Polres Maluku Tenggara, mulai dari perkara konflik sosial, pencurian dengan nilai kerugian ratusan juta rupiah, hingga kasus narkotika yang melibatkan warga sipil dan aparatur sipil negara.

Diantaranya satu unit flash disk dalam perkara penghasutan konflik Perum Pemda versus Karang Tagepe dengan terdakwa Indra Kasir alias Setan. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti pencurian 17 unit baterai perangkat Telkomsel di Jalan Raya Debut dengan kerugian mencapai Rp135 juta, atas nama terdakwa Oncen Tamher alias OT.

Pemusnahan juga mencakup barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari perkara terdakwa CIA Elwarin alias CIA serta Josef alias Wiro Rettob, yang diketahui berstatus sebagai PNS dan anggota Satpol PP Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.

Seluruh barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, dirusak, dan dipotong agar tidak dapat digunakan kembali. Secara prosedural, pemusnahan ini merupakan tahap akhir dari proses penegakan hukum. Namun demikian, kegiatan yang menyangkut kepentingan publik luas ini dilakukan tanpa pemberitahuan atau undangan kepada media. 

Padahal, pelibatan pers dalam pemusnahan barang bukti selama ini dipandang sebagai mekanisme kontrol sosial untuk memastikan tidak adanya penyimpangan, manipulasi, atau ketidaksesuaian antara barang bukti yang dimusnahkan dengan putusan pengadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan tidak dilibatkannya media dalam kegiatan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Ketiadaan transparansi dalam momentum penting penegakan hukum ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama dalam upaya membangun kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Maluku Tenggara.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR