Oknum PPPK berinisial MMJ itu dilaporkan telah meninggalkan tugas sejak 19 Desember 2025, jauh sebelum Hari Raya Natal 25 Desember 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026, lalu melakukan perjalanan mudik ke Larat, ibu kota Kecamatan Tanimbar Utara (Tanut).
Berdasarkan temuan wartawan di lapangan, MMJ berangkat dari Kota Saumlaki sekitar pukul 07.00 WIT menggunakan mobil pangkalan bersama anaknya. Sekitar pukul 12.00 WIT, yang bersangkutan diketahui telah tiba di rumah orang tuanya di Desa Ritabel, Larat. Informasi tersebut diperoleh setelah dilakukan koordinasi langsung di lokasi.
Perilaku oknum PPPK tersebut dinilai tidak mencerminkan etika dan kepatuhan sebagai aparatur negara, serta dianggap sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap pimpinan daerah, dalam hal ini Bupati Kepulauan Tanimbar selaku kepala pemerintahan.
Tak hanya itu, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan kecemburuan di kalangan PPPK, khususnya di lingkungan Dinas Perhubungan KKT, karena dilakukan tanpa dasar kebijakan yang jelas.
Selain dugaan libur sepihak, oknum PPPK yang sama juga disorot terkait izin cuti panjang pada Oktober 2025 lalu. Saat itu, MMJ disebut mengajukan izin selama satu bulan dengan alasan mengantar suaminya berobat ke Ambon.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, alasan tersebut diduga tidak sepenuhnya benar. Faktanya, oknum PPPK tersebut diketahui menghadiri acara pernikahan keponakannya pada 22 November 2025 di Cafe Teluk Ambon, Poka, dan baru kembali ke Saumlaki pada 7 Desember 2025.
Dengan adanya dugaan penyalahgunaan izin dan ketidakdisiplinan tersebut, publik meminta Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa dan Wakil Bupati dr. Juliana C.H. Ratuanak untuk bertindak tegas.
Salah satu langkah yang didorong adalah tidak memperpanjang kontrak kerja oknum PPPK tersebut pada tahun 2026, guna menegakkan disiplin dan menjaga keadilan di lingkungan aparatur pemerintah.
“Jika hal seperti ini dibiarkan tanpa sanksi tegas, maka patut dipertanyakan komitmen pimpinan daerah dalam menegakkan aturan dan disiplin aparatur,” ujar sumber kepada Tribun Nusantara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan KKT maupun Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait dugaan tersebut.
(Red: Tan.1)


