Kejati Maluku Dinilai Lemah, DPRD Minta KPK Ambil Alih Kasus Pasar Mardika

Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun. Foto/dok: istimewa.
AMBON, HARIANMALUKU.com – DPRD Maluku menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tidak maksimal dalam membongkar kasus dugaan korupsi di daerah. Penilaian itu mencuat menyusul dihentikannya penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan ruko Pasar Mardika tahun anggaran 2017–2023, yang dinilai berpotensi merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

Kasus tersebut diketahui telah mengendap di Kejati Maluku sejak akhir 2023. Namun, tanpa pemeriksaan saksi secara menyeluruh—termasuk pengelola ruko Pasar Mardika—penyelidikan justru dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti.

Pengelolaan ruko Pasar Mardika sendiri dilakukan oleh PT Bumi Perkasa Timur (BPT) yang dipimpin Kipe, sosok yang disebut memiliki kedekatan dengan mantan Gubernur Maluku, Murad Ismail. Perusahaan ini dipercaya mengelola ruko pasar strategis tersebut dalam kurun waktu beberapa tahun.

DPRD Maluku sebelumnya menjadikan kasus ini sebagai atensi serius dalam fungsi pengawasan. Lembaga legislatif menilai terdapat indikasi kuat penyimpangan pengelolaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, sehingga merekomendasikan Kejati Maluku untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Namun, setelah Kejati Maluku resmi menghentikan penyelidikan, DPRD Maluku mengambil langkah lain dengan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta agar mengambil alih penanganan perkara tersebut.

“Kita tentu menyesalkan hal ini. Kami tidak bisa mengintervensi kerja Kejati Maluku dan tetap menghormati keputusan mereka. Tetapi jika dinyatakan tidak cukup bukti, maka langkah terbaik adalah mendorong KPK untuk mengusutnya,” kata Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun di Ambon, Minggu (21/12/2025).

Ketua DPRD Maluku dari PDI Perjuangan itu menegaskan, pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada KPK dan telah mendapatkan respons. “Kami sudah menyurati KPK dan surat rekomendasi kami telah direspons. Harapan kami, kasus ini bisa dibongkar secara terang benderang demi keadilan dan kepentingan publik,” ujarnya.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR