Kejari Malra Dinilai Tak Transparan, Pemusnahan Barang Bukti Inkracht Tanpa Media

Kejari Malra Dinilai Tak Transparan, Pemusnahan Barang Bukti Inkracht Tanpa Media. Foto/dok: istimewa.
LANGGUR, MALUKU TENGGARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Senin (15/12/2025), di halaman Kantor Kejari Maluku Tenggara. Namun, kegiatan yang diklaim sebagai bentuk transparansi penegakan hukum tersebut justru menuai sorotan karena digelar tanpa melibatkan media massa.

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), antara lain Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.I.K., Ketua Pengadilan Negeri Tual David Fredo Charles Soplanit, S.H., M.H., serta Kepala BNN Kota Tual Ahmad Reinuryaan, S.Sos.

Dalam sambutannya, Kajari Maluku Tenggara menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan kewajiban kejaksaan guna memastikan barang bukti tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat, terutama narkotika.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu, alat elektronik berupa flashdisk, serta sejumlah barang lain yang digunakan sebagai sarana tindak pidana. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dirusak, dan dipotong hingga tidak dapat digunakan kembali.

Meski melibatkan sejumlah institusi penegak hukum, kegiatan tersebut menuai kritik karena tidak menghadirkan insan pers untuk meliput secara langsung. Padahal, pemusnahan barang bukti inkracht merupakan agenda publik yang berkaitan erat dengan transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum.

Sejumlah jurnalis di Maluku Tenggara mempertanyakan alasan tidak dilibatkannya media dalam kegiatan tersebut. Mereka menilai peran pers sebagai pilar keempat demokrasi dan alat kontrol sosial seharusnya mendapat ruang dalam setiap agenda penegakan hukum yang menyangkut kepentingan publik.

“Transparansi tidak cukup hanya dengan menghadirkan unsur internal dan Forkopimda. Media perlu dilibatkan agar publik mendapatkan informasi yang terbuka, utuh, dan berimbang,” ujar salah satu jurnalis lokal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan tidak diundangnya media dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut.

Ketidakhadiran media dalam agenda publik semacam ini dinilai berpotensi menimbulkan kesan tertutup, meskipun Kejaksaan menegaskan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dan penegakan hukum di wilayah Maluku Tenggara.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR