Kepala Dinas PUPR Kota Tual Johanis B. Renwarin menjelaskan, keikutsertaan penuh tim Kota Tual bertujuan memastikan bahwa substansi RTRW Tual disusun sesuai ketentuan nasional terbaru.
Wali Kota Akhmad Yani Renuat menegaskan komitmen Pemerintah Kota Tual mendukung kebijakan strategis penataan ruang. Ia menyebut Tual telah ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah (PKW) berdasarkan PP 13/2017 sehingga memiliki peran strategis di sektor perdagangan, jasa, perikanan, dan konektivitas antar-pulau. Infrastruktur strategis di Tual meliputi jaringan jalan kolektor primer, pelabuhan Tual dan pelabuhan antarpulau, PPI Taar, Pelabuhan Perikanan Tual, hingga infrastruktur energi seperti PLTS Pulau Kur.
Wali Kota juga menjelaskan struktur kawasan hutan Tual sesuai SK Menteri LHK, yakni 49,42% kawasan hutan dan 50,58% Area Penggunaan Lain. Dalam Draft RTRW, Kota Tual menetapkan 765 ha sebagai Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) untuk memperkuat ketahanan pangan meskipun tidak memiliki lahan baku sawah.
Visi penataan ruang Kota Tual, lanjutnya, adalah mewujudkan Tual sebagai pusat kegiatan wilayah dengan pelayanan umum, perdagangan-jasa, industri pengolahan perikanan, dan pariwisata yang ditopang infrastruktur berdaya saing. Visi ini diterjemahkan ke dalam enam kebijakan dan 26 strategi penataan ruang yang akan diintegrasikan ke dalam Ranperda RTRW 2025–2045.
Sementara itu, Dirjen Tata Ruang Suyus Windayana menegaskan bahwa pemerintah daerah wajib menyesuaikan penyusunan RTRW dan RDTR dengan regulasi nasional terbaru, termasuk Permen ATR/BPN Nomor 10, 11, dan 13 Tahun 2021, serta standar data spasial Permen 14/2021. Ia mengingatkan pentingnya integrasi KLHS dan adaptasi perubahan iklim sebelum dokumen RTR dapat disahkan.
“Keberhasilan pembangunan daerah bergantung pada ketepatan dan kepatuhan terhadap rencana tata ruang,” tegas Dirjen.
Ketua DPRD Kota Tual Aisyah Renhoat memberikan apresiasi atas pelaksanaan rakor dan memastikan DPRD berkomitmen mempercepat pembahasan Ranperda RTRW Tual 2025–2045 agar sejalan dengan kebutuhan pembangunan daerah dan investasi di wilayah kepulauan.


