Tuduhan Fiktif Rp16,5 Miliar Dinilai Rugikan Nama Baik Sekda SBB


"Foto/ilustrasiberitahoax"

AMBON, HARIANMALUKU.com — Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) memastikan bahwa pemberitaan mengenai dugaan korupsi Rp16,5 miliar yang menyeret Sekretaris Daerah (Sekda) SBB, Alvin Tuasuun, tidak memiliki dasar yang kuat. Hasil pemeriksaan Inspektorat menyatakan tidak ditemukan indikasi penyimpangan sebagaimana diberitakan oleh salah satu media. 

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Hena Hetu Kabupaten SBB, Verry V. Jacob/Suitela, dalam keterangan pers di Ambon, Jumat (28/11/25).

Verry mengatakan, klarifikasi langsung dari Tuasuun serta verifikasi yang dilakukan Inspektorat menunjukkan bahwa tuduhan tersebut dibangun atas asumsi dan narasi yang tidak terkonfirmasi. 

“Dari hasil pemeriksaan administrasi, tidak ada bukti yang mengarah pada penyimpangan. Pemberitaan itu tidak didukung oleh data,” ujarnya.

Salah satu poin yang menegaskan ketidakakuratan informasi adalah permintaan Tuasuun agar dilakukan pengecekan terkait jumlah perjalanan dinas yang ia lakukan pada tahun yang dituduhkan. 

Menurut Verry, data Inspektorat menunjukkan bahwa frekuensi perjalanan dinas Sekda sangat minim, sehingga tidak relevan dengan tuduhan penyimpangan anggaran.

“Fakta ini membantah narasi yang dibangun dalam pemberitaan tersebut. Data resmi dari instansi pengawas internal menjadi rujukan utama,” kata Verry.

Ia menambahkan bahwa tindakan media yang mempublikasikan informasi tanpa konfirmasi dinilai merugikan dan berpotensi mencemarkan nama baik pejabat daerah. 

“Ini melampaui sekadar kekeliruan. Tanpa verifikasi, pemberitaan seperti ini dapat menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman di masyarakat,” katanya.

Verry juga menyampaikan pesan Tuasuun yang menegaskan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran. 

“Jika ada pihak yang melakukan penyelewengan, orang itulah yang harus bertanggung jawab. Bukan dilimpahkan kepada Sekda,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat dan klarifikasi resmi, pemerintah daerah meminta media terkait untuk mencabut dan mengoreksi pemberitaan tersebut. 

Verry mengimbau masyarakat untuk tetap mengacu pada informasi dari sumber resmi yang telah diverifikasi.

“Kami akan menempuh langkah hukum untuk menjaga nama baik dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang,” tutupnya. (*)

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR