Tikam Anggota Brimob, Pria di Tual Ditangkap Polisi Saat Hendak Kabur

Satreskrim Polres Tual berhasil menangkap pelaku penikaman Anggota Brimob Batalyon C Pelopor. Foto/dok: Humas Polres Tual.
TUAL, HARIANMALUKU.com — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tual bergerak cepat menciduk Pierre Sahertian (PS), pelaku penikaman terhadap seorang anggota Brimob Batalyon C Pelopor di Tual, Senin malam (10/11/2025). Pelaku ditangkap tak lama setelah melakukan aksinya di kompleks kos tempat kejadian perkara.

Korban, Refualu, yang diketahui merupakan anggota Brimob aktif, mengalami luka tusuk di bagian tubuh sebelah kiri akibat serangan menggunakan gunting stainless. Beruntung, luka tikaman tersebut tidak mengenai organ vital dan korban segera dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis.

Kronologis yang diterima redaksi menyebutkan, peristiwa bermula sekitar pukul 21.30 WIT, ketika Refualu menerima telepon dari kerabat yang mengabarkan adanya pertengkaran rumah tangga antara keponakannya, Nungsi, dengan sang suami, Pierre Sahertian. Pertengkaran itu dipicu persoalan uang yang berujung pada tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Tak lama berselang, Nungsi mendatangi rumah Refualu dalam kondisi terluka dan melapor telah menjadi korban KDRT. Mendengar laporan itu, Refualu berinisiatif menuju Polres Tual untuk melaporkan peristiwa tersebut. Namun, saat melewati kamar kos pasangan itu, ia melihat pelaku duduk di depan kamar dan mencoba menegur serta menasihati.

Alih-alih tenang, pelaku justru menjawab dengan kasar dan diduga berada di bawah pengaruh alkohol. Cekcok pun tak terelakkan. Ketika Refualu hendak menenangkan situasi, pelaku tiba-tiba mencabut gunting dari arah belakang dan berusaha menikamnya ke bagian dada.

Refualu sempat menangkis, namun gunting tetap mengenai sisi kiri tubuhnya. Meski terluka, korban berupaya menyelamatkan diri dan melapor langsung ke Polres Tual. Dalam perjalanan menuju kantor polisi, pelaku sempat mengejar korban namun gagal melanjutkan aksinya.

Setibanya di Polres Tual, korban langsung melapor dan meminta agar pihak kepolisian segera mengamankan pelaku, guna mencegah situasi memanas di kalangan anggota Brimob. Petugas jaga kemudian membawa korban ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Tak butuh waktu lama, personel Satreskrim Polres Tual berhasil menangkap dan menahan Pierre Sahertian di lokasi berbeda beberapa jam setelah laporan masuk. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa gunting stainless steel yang digunakan dalam penyerangan.

Kapolres Tual melalui penyidik menyatakan, pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Polisi memastikan kasus ini akan diproses secara profesional tanpa intervensi pihak mana pun, mengingat korban merupakan anggota aktif Brimob.
SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR