Kasi Pidsus Kejari Tual, Johanes Riky Felubun, menyebut perkara akan segera dilimpahkan ke tahapan berikutnya untuk disidangkan. “Para tersangka yang sudah ditahan akan diberangkatkan ke Ambon untuk proses tuntutan,” ujarnya di Tual Kamis (27/11/2025).
Penyidikan mengungkap adanya rekayasa dokumen dan penetapan penyedia proyek yang tidak memenuhi syarat, hingga pemotongan jumlah material yang seharusnya diterima warga.
Aksi para tersangka berdampak pada kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.432.397. Selain itu, penyusunan harga material dilakukan tanpa survei sehingga memunculkan kemahalan harga.
Empat tersangka yang terlibat yakni mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman FR; penyedia RT; koordinator fasilitator FF; dan anggota fasilitator MS.


