Kerugian Negara Rp1,42 Miliar, Tersangka Korupsi Bantuan Rumah di Tual Segera Disidangkan

Kerugian Negara Rp1,42 Miliar, Tersangka Korupsi Bantuan Rumah di Tual Segera Disidangkan. Foto/dok: Fredy Jamrevaw.
TUAL, HARIANMALUKU.com — Kasus dugaan korupsi bantuan perumahan di Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, memasuki babak baru setelah empat tersangka resmi ditahan dan segera menjalani proses hukum lanjutan di Pengadilan Tipikor Ambon.

Kasi Pidsus Kejari Tual, Johanes Riky Felubun, menyebut perkara akan segera dilimpahkan ke tahapan berikutnya untuk disidangkan. “Para tersangka yang sudah ditahan akan diberangkatkan ke Ambon untuk proses tuntutan,” ujarnya di Tual Kamis (27/11/2025).

Penyidikan mengungkap adanya rekayasa dokumen dan penetapan penyedia proyek yang tidak memenuhi syarat, hingga pemotongan jumlah material yang seharusnya diterima warga.

Aksi para tersangka berdampak pada kerugian keuangan negara sebesar Rp1.429.432.397. Selain itu, penyusunan harga material dilakukan tanpa survei sehingga memunculkan kemahalan harga.

Empat tersangka yang terlibat yakni mantan Kadis Perumahan dan Kawasan Permukiman FR; penyedia RT; koordinator fasilitator FF; dan anggota fasilitator MS.

Kejari menegaskan alat bukti telah lengkap sesuai Pasal 184 KUHAP, berupa keterangan saksi, ahli, serta dokumen yang memperkuat perbuatan melawan hukum dalam kasus ini.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Tual sebelum pelimpahan ke Ambon untuk persidangan.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR