Penetapan tersangka disampaikan Kasi Intel Kejari Tual, Dony Harapan Limbong, dalam konferensi pers di halaman Kantor Kejari Tual, Kamis (27/11/2025).
Dony mengungkapkan, kasus ini bermula dari penyimpangan dalam pelaksanaan program yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu mencapai Rp2,67 miliar.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti sah,” jelas Dony.
Dalam proses pengadaan, CV Rahmat Barokah Jaya ditunjuk tanpa memenuhi syarat, sementara bahan bangunan yang disalurkan tidak sesuai jumlah untuk penerima bantuan.
Para tersangka juga diduga memalsukan dokumen seolah penunjukan penyedia sah, serta menyusun daftar rencana pembelian material tanpa melibatkan penerima sehingga memicu harga melambung tinggi.
Keempat tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tual untuk kepentingan penyidikan.


