Kejari Tual Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam

Penahanan para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, Tahun Anggaran 2019. Foto/dok: Fredy Jamrevaw.
TUAL, HARIANMALUKU.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual resmi menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir, Kota Tual, Tahun Anggaran 2019. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,42 miliar.

Penetapan tersangka disampaikan Kasi Intel Kejari Tual, Dony Harapan Limbong, dalam konferensi pers di halaman Kantor Kejari Tual, Kamis (27/11/2025).

Dony mengungkapkan, kasus ini bermula dari penyimpangan dalam pelaksanaan program yang dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu mencapai Rp2,67 miliar.

Penyimpangan dilakukan melalui penentuan penyedia yang tidak sesuai prosedur, serta pengadaan material yang jumlahnya tidak sesuai ketentuan.

Empat tersangka yang ditetapkan yakni FR (mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual), RT (Direktur CV Rahmat Barokah Jaya selaku penyedia), FF (Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan), dan MS (Anggota Tenaga Fasilitator Lapangan).

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan minimal dua alat bukti sah,” jelas Dony.

Dalam proses pengadaan, CV Rahmat Barokah Jaya ditunjuk tanpa memenuhi syarat, sementara bahan bangunan yang disalurkan tidak sesuai jumlah untuk penerima bantuan.

Para tersangka juga diduga memalsukan dokumen seolah penunjukan penyedia sah, serta menyusun daftar rencana pembelian material tanpa melibatkan penerima sehingga memicu harga melambung tinggi.

Keempat tersangka telah ditahan di Lapas Kelas IIB Tual untuk kepentingan penyidikan.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR