Aziz Fidmatan Ajukan Rehabilitasi ke Presiden, Klaim Vonis Berdasar Bukti Palsu

Aziz Fidmatan korban rekayasa hukum di Kota Tual. Foto/dok: istimewa.
TUAL, HARIANMALUKU.com — Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tual, Aziz Fidmatan, S.Sos., M.Si., resmi mengajukan permohonan rehabilitasi dan restitusi hak kepegawaian kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Langkah ini ditempuh setelah menilai terdapat preseden rehabilitasi terhadap korban salah proses hukum dalam kasus serupa di tingkat nasional.

Permohonan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 08/Khusus/KB-AF/XI/2025 bertanggal 25 November 2025. Dalam surat itu, Aziz merujuk pada pemberian rehabilitasi oleh Presiden terhadap dua guru di Luwu Utara, Sulawesi Selatan, serta mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspa Dewi.

Kasus yang menjadi dasar permohonan terjadi pada 2008, terkait pembangunan Unit Sekolah Baru SMA Negeri Tayando Kota Tual. Saat itu Aziz menjabat sebagai Bendahara Panitia dan mengklaim menggunakan dana pribadi untuk kemajuan pendidikan di wilayah terpencil, karena tidak adanya dukungan 25% imbal swadaya Block Grant SMA dari Pemerintah Kota Tual.

Aziz menyatakan pemidanaannya bertumpu pada alat bukti palsu. Klaim ini, menurutnya, telah terbukti dalam sengketa informasi publik pada 2022. Ia bahkan telah melaporkan dua oknum jaksa Kejaksaan Negeri Tual berinisial HN dan MR dengan dugaan pemalsuan dokumen, yang saat ini masih diproses penyidik Polda Maluku dengan meminta izin pemeriksaan kepada Jaksa Agung melalui Bareskrim Polri.

Langkah Aziz juga diklaim didukung sejumlah putusan lembaga negara. Komisi Yudisial pada 2020 menjatuhkan sanksi etik kepada majelis hakim yang mengadili perkaranya pada 2016. Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham pada 2022 mengeluarkan rekomendasi terkait dugaan pelanggaran HAM. Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa turut menyusun telaah hukum pada tahun yang sama.

Pada 2025, Wali Kota Tual H. Akhmad Yani Renuat menerbitkan putusan pengaktifan kembali statusnya sebagai PNS. Namun proses pemulihan hak tersebut belum bisa berjalan karena Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap menolak dengan alasan putusan hukum terhadap Aziz telah berkekuatan tetap (inkracht).

Melihat banyaknya temuan fakta dan sanksi etik terhadap aparat yang menangani perkara ini, Aziz berharap Presiden Prabowo Subianto dapat menindaklanjuti permohonannya. Ia menilai alasan BKN yang hanya bergantung pada status vonis inkracht, tanpa mempertimbangkan perkembangan fakta hukum terbaru, adalah bentuk ketidakadilan yang harus segera diluruskan di hadapan negara.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR