Imigrasi Tual Bentuk Dua Desa Binaan Keimigrasian di Maluku Tenggara

Penyerahan sertifikat Desa Binaan Imigrasi Tual di Maluku Tenggara oleh Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku. Foto/dok: istimewa.
LANGGUR, MALUKU TENGGARA – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual resmi menetapkan Ohoi Ngilngof dan Ohoi Ohoililir di Kecamatan Manyeuw sebagai Desa Binaan Keimigrasian. Penetapan itu ditandai dengan kegiatan Sosialisasi Penguatan Desa Binaan Imigrasi yang digelar di Aula Grand Vilia Hotel Langgur, Selasa (11/11/2025).

Kegiatan dibuka secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku, Dony Alfisyahrin, dan dihadiri Kepala Kantor Imigrasi Tual Muhamad Yusuf, Camat Manyeuw Ambrosius Letsoin, serta Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Perindagnaker Maluku Tenggara Salita Jamlean, S.Pi yang juga menjadi narasumber. Hadir pula perangkat ohoi, staf Imigrasi, dan tokoh masyarakat dari dua desa binaan tersebut.

Kepala Imigrasi Tual Muhamad Yusuf dalam sambutannya menjelaskan bahwa pemilihan dua desa itu melalui proses panjang dan ketat di tingkat pusat sebelum akhirnya ditetapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Tidak serta-merta sebuah desa langsung ditetapkan menjadi desa binaan. Prosesnya panjang dan melewati berbagai tahapan serta pertimbangan dari pusat,” ujarnya.

Yusuf menambahkan, pembentukan desa binaan bertujuan memperkuat peran masyarakat dalam pengawasan dan edukasi terkait keimigrasian, terutama di wilayah wisata seperti Pantai Panjang Ngilngof yang kini ramai dikunjungi wisatawan mancanegara.

“Sasaran kita adalah masyarakat dan para wisatawan. Maluku Tenggara punya potensi pariwisata luar biasa, bahkan bisa menyaingi Bali jika dikelola dengan baik,” katanya.

Sementara itu, Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku Dony Alfisyahrin menegaskan bahwa program desa binaan merupakan bagian dari strategi nasional untuk mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pekerja migran nonprosedural.

“Melalui desa binaan, kami ingin membantu pemerintah daerah di tingkat desa agar lebih memahami prosedur ketenagakerjaan dan keimigrasian. Edukasi ini penting supaya masyarakat tidak menjadi korban TPPO,” jelasnya.

Dony juga menekankan bahwa fungsi keimigrasian tidak hanya sebatas pelayanan paspor dan penegakan hukum, tetapi juga fasilitator pembangunan nasional melalui komunikasi, kolaborasi, dan pemberdayaan masyarakat.

“Imigrasi harus hadir di tengah masyarakat, membangun komunikasi yang intens dan kekeluargaan dengan pemerintah desa, agar informasi tentang kegiatan orang asing dapat terpantau dengan baik,” katanya.

Menurutnya, penguatan desa binaan akan memperkuat jejaring deteksi dini terhadap aktivitas orang asing di daerah, sekaligus membuka ruang bagi kolaborasi lintas sektor untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

Usai pembukaan, acara dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat Desa Binaan Imigrasi oleh Kakanwil Ditjen Imigrasi Maluku kepada Kepala Ohoi Ngilngof dan Kepala Ohoi Ohoililir, didampingi Kepala Imigrasi Tual.

Kegiatan kemudian diisi dengan pemaparan materi oleh Salita Jamlean dari Dinas Perindagnaker Maluku Tenggara dan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif, dan jamuan makan siang bersama.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR