Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula pada 13 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIT, saat Tim Buser dan Patroli Gabungan Polres Malra melaksanakan pengamatan di sekitar Masjid Raudah, Ohoi Ohoijang, Langgur. Saat itu, petugas mendapati sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras jenis sopi. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan parang, katapel, dan panah wayer di sekitar lokasi.
“Dari hasil penggeledahan, kami juga menemukan sebilah parang lain di dalam jok sepeda motor salah satu pelaku. Sebanyak sembilan orang langsung diamankan ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
Hasil penyidikan mengungkap bahwa senjata tajam, katapel, dan panah wayer di tempat kejadian merupakan milik W.L. alias William, sedangkan parang di dalam jok motor adalah milik J.P.T. alias Jono. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. “Perbuatan mereka melanggar Pasal 2 Ayat [1] UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” jelas AKBP Rian.
Setelah penyidikan tuntas, berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap [P-21] oleh Jaksa Penuntut Umum pada 5 November 2025. Keesokan harinya, para tersangka dan barang bukti berupa dua bilah parang, satu katapel, dan panah wayer diserahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Kapolres menegaskan, Polres Maluku Tenggara terus meningkatkan tindakan preventif untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukum setempat, terutama terkait miras dan senjata tajam. “Kami juga tidak segan menindak tegas secara hukum siapa pun yang terlibat dalam kekerasan dan kepemilikan sajam ilegal. Kami imbau para pemuda menjauhi miras serta pergaulan yang bisa merusak masa depan mereka,” tegasnya.


