Keputusan tersebut disampaikan Kepala Kantor UPP Kelas II Tual, Hamdi Abduh, S.Sos., dalam surat pemberitahuan resmi bernomor UM.006/9/12/K.UPP-TL-2025. Penundaan diberlakukan untuk kapal jenis Ferry, Perintis, Landing Craft, speed boat, kapal cepat, hingga kapal rakyat yang beroperasi di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Kebijakan ini diambil setelah BMKG memprediksi cuaca buruk dan gelombang tinggi hingga 4 meter di sejumlah perairan.
Dalam keterangan BMKG yang diteruskan UPP Tual, angin di wilayah Maluku diperkirakan bertiup dari Arafura bagian tengah hingga barat daya dengan kecepatan 6–25 knot. Puncak kecepatan angin diprediksi mencapai lebih dari 25 knot terutama di perairan Kei, Kepulauan Aru, Tanimbar, hingga Babar dan Yos Sudarso.
“Kami menghimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan pelayaran hingga kondisi cuaca dinyatakan membaik,” tegas Hamdi dalam keterangannya pada Kamis (20/11/2025).
Pihak UPP Tual juga mengajak masyarakat pengguna jasa angkutan laut untuk tetap waspada dan mengikuti perkembangan informasi cuaca dari BMKG maupun otoritas pelabuhan. Kebijakan keselamatan ini akan segera dicabut setelah cuaca kembali normal.


