Cuaca Ekstrem, UPP Kelas II Tual Hentikan Sementara Pelayaran Kapal Cepat dan Kapal Rakyat

 

Ilustrasi cuaca ekstrem di Kabupaten Maluku Tenggara dan sekitarnya. Foto/dok: Google.
TUAL, HARIANMALUKU.com — Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Tual resmi mengeluarkan pemberitahuan penundaan sementara keberangkatan sejumlah jenis kapal menyusul peringatan dini gelombang tinggi dari BMKG. Kebijakan ini mulai berlaku 18 November hingga 20 November 2025 guna menjamin keselamatan pelayaran di wilayah Maluku Tenggara dan sekitarnya.

Keputusan tersebut disampaikan Kepala Kantor UPP Kelas II Tual, Hamdi Abduh, S.Sos., dalam surat pemberitahuan resmi bernomor UM.006/9/12/K.UPP-TL-2025. Penundaan diberlakukan untuk kapal jenis Ferry, Perintis, Landing Craft, speed boat, kapal cepat, hingga kapal rakyat yang beroperasi di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara. Kebijakan ini diambil setelah BMKG memprediksi cuaca buruk dan gelombang tinggi hingga 4 meter di sejumlah perairan.

Dalam keterangan BMKG yang diteruskan UPP Tual, angin di wilayah Maluku diperkirakan bertiup dari Arafura bagian tengah hingga barat daya dengan kecepatan 6–25 knot. Puncak kecepatan angin diprediksi mencapai lebih dari 25 knot terutama di perairan Kei, Kepulauan Aru, Tanimbar, hingga Babar dan Yos Sudarso.

Kondisi ini berpotensi menimbulkan gelombang setinggi 2,5 hingga 4 meter.
UPP Tual meminta seluruh perusahaan pelayaran, nakhoda, pemilik kapal lokal, kapal rakyat, hingga operator speed boat untuk mematuhi pemberitahuan tersebut guna mencegah korban jiwa dan kerugian harta benda di laut.

“Kami menghimbau seluruh pihak untuk tidak melakukan pelayaran hingga kondisi cuaca dinyatakan membaik,” tegas Hamdi dalam keterangannya pada Kamis (20/11/2025).

Pihak UPP Tual juga mengajak masyarakat pengguna jasa angkutan laut untuk tetap waspada dan mengikuti perkembangan informasi cuaca dari BMKG maupun otoritas pelabuhan. Kebijakan keselamatan ini akan segera dicabut setelah cuaca kembali normal.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR