Dalam amanatnya, Kapolres menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur jabatan ini didasarkan pada Keputusan Kapolri Nomor KEP/1438/IX/2025 tentang penyesuaian jabatan kepala unit menjadi Perwira Pamapta pada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
“Pamapta bukan sekadar jabatan baru, tetapi simbol tanggung jawab moral dan pengabdian kepada masyarakat. Mereka adalah wajah Polri di lapangan yang harus sigap, humanis, dan cepat merespons setiap laporan,” ujar Kapolres.
Melalui sistem Pamapta I, II, dan III yang bertugas secara bergantian, Polres Tual berupaya memastikan pelayanan kepolisian berlangsung lebih maksimal, cepat, dan responsif. Para Pamapta juga bertanggung jawab atas koordinasi bantuan, pelayanan darurat, serta pencatatan dan registrasi laporan masyarakat.
Kapolres menekankan bahwa transformasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memperkuat pelayanan publik dan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Pelayanan cepat dan kerja nyata adalah kunci kepercayaan publik. Dengan semangat dan ketulusan seluruh personel, Polri akan menjadi lembaga yang semakin prediktif, responsif, dan transparan berkeadilan,” tutup Kapolres.


