Kuasa hukum JJ, Marselinus Wokanubun, mengatakan kliennya baru mengetahui status tersangkanya melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka tertanggal 19 September 2025 (Nomor B/60/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimum) dan Surat Panggilan Tersangka I dengan nomor S.Pgl/S-5.1/508/IX/RES.1.24/2025/Ditreskrimum. Namun, hingga kini, JJ belum menerima salinan resmi Surat Ketetapan Tersangka dari pihak penyidik.
Menurut Wokanubun, penetapan tersangka ini tidak sesuai prosedur hukum.
Ia menegaskan bahwa bukti utama yang digunakan penyidik berupa cuplikan layar stiker WhatsApp lucu bergerak, yang menurut tim kuasa hukum bukan termasuk konten pornografi. Hal ini dinilai tidak memenuhi syarat bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 14 KUHAP, dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
“Langkah penyidik ini tidak sah secara hukum dan berpotensi merugikan nama baik klien kami. Kami berharap pengadilan memeriksa permohonan praperadilan secara objektif dan mempertimbangkan aspek keadilan bagi JJ,” kata Wokanubun dalam keterangan pers, Sabtu (25/10/2025).
Tim kuasa hukum juga menegaskan bahwa praperadilan ini merupakan upaya hukum sah untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai prosedur dan prinsip due process of law. Jika permohonan dikabulkan, penetapan tersangka terhadap JJ bisa dibatalkan, dan reputasi kliennya dapat dipulihkan.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Maluku belum memberikan tanggapan resmi terkait pengajuan praperadilan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan pelecehan seksual terhadap anak dan penggunaan bukti digital yang kontroversial dalam proses penegakan hukum. [Ebyy Sahupala].


