KKJ Kecam Keras Kasat Reskrim Mimika atas Persekusi dan Intimidasi terhadap Empat Jurnalis

Kantor redaksi Papua News Online. Sumber: istimewa.
JAKARTA, HARIANMALUKU.com — Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam keras tindakan persekusi dan intimidasi yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Oktaria, bersama sejumlah anggotanya terhadap empat jurnalis Papuanewsonline.com di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 3 Oktober 2025, hingga Sabtu dini hari, dan disebut sebagai serangan langsung terhadap kebebasan pers dan demokrasi.

Menurut KKJ, empat jurnalis tersebut mengalami ancaman kekerasan, makian, teror telepon, hingga penjemputan paksa ke Polres Mimika. Mereka juga diintimidasi secara fisik dan psikis oleh AKP Rian, bahkan dipaksa menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk menghapus pemberitaan yang mengkritik pimpinan Polres Mimika.

Selama proses intimidasi yang berlangsung hingga subuh, para jurnalis disebut mengalami ancaman senjata tajam, dihina secara verbal, dan ditantang berkelahi. “Ini bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang brutal dan melanggar UU Pers,” tegas KKJ dalam pernyataannya Selasa, (7/10/2025).

Atas kejadian tersebut, KKJ menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Papua Tengah segera mengusut tuntas kasus ini, serta mencopot AKP Rian Oktaria dari jabatannya karena telah mencoreng nama baik institusi Polri.

KKJ juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan penuh kepada empat jurnalis korban kekerasan tersebut.

“Impunity terhadap pelaku kekerasan terhadap jurnalis harus diakhiri. Pers adalah pilar demokrasi dan pelindung hak publik atas informasi,” tegas KKJ.

KKJ menegaskan, setiap sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Pers, seperti hak jawab atau melalui Dewan Pers, bukan dengan kekerasan.

Sebagai informasi, Komite Keselamatan Jurnalis dibentuk pada 5 April 2019 oleh sebelas organisasi pers dan masyarakat sipil, di antaranya AJI, LBH Pers, SAFEnet, IJTI, YLBHI, AMSI, PWI, dan Amnesty International Indonesia.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR