Dalam surat yang ditandatangani Aziz FidMatan, S.Sos., M.Si., disebutkan bahwa putusan Komisi Informasi Nomor 003/K-Mal/KPTS/VII/2022 harus segera dijalankan. Putusan tersebut mewajibkan Disdikbud Maluku menyerahkan dokumen perjanjian dan surat keputusan terkait pembangunan SMA Negeri Tayando tahun 2008.
Namun hingga kini, dokumen tersebut belum diberikan secara lengkap. Aziz menilai hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan badan publik memberikan informasi kepada masyarakat.
“Kami memberikan waktu 14 hari kerja sejak surat ini diterima. Jika tidak dilaksanakan, kami akan menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Aziz Kamis, (2/10).
Aziz juga mengkritisi adanya dokumen perjanjian tahun 2008 yang dinilai tidak sah karena tidak ditandatangani pejabat berwenang. Bahkan, dokumen tambahan yang diserahkan pada Oktober 2008 juga disebut hanya ditandatangani Kepala Disdikbud Maluku tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, kasus ini bukan hanya persoalan administrasi, tetapi menyangkut transparansi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola anggaran publik. “Keterlambatan ini merugikan masyarakat dan melemahkan kepercayaan terhadap pemerintah daerah,” ujarnya.
Surat desakan ini juga ditembuskan kepada Presiden RI, Wakil Gubernur Maluku, Ketua PTUN Ambon, dan Kepala Disdikbud Maluku. Aziz berharap Gubernur Maluku segera mengambil langkah tegas agar putusan hukum dapat dijalankan.