Kapolres Tual AKBP Adrian Soeharto Yonathan Tuuk, S.I.K, M.H dalam Press Release pengungkapan kasus pada Rabu, (24/9/2025) menjelaskan dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Satreskrim Polres Tual kembali mengungkap 3 tersangka baru tindak pidana pembunuhan. Sebelumnya, kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Minggu (24/8/2025), Satreskrim Polres Tual berhasil mengamankan pelaku utama berinisial WR.
"Penyelidikan awal kami menetapkan 1 tersangka dan hari ini bertambah lagi 3 tersangka baru dengan inisial AR, MPH, dan MO," beber AKBP Adrian Tuuk kepada awak media di Aula Mapolres Tual.
Kapolres menjelaskan, motif dari para pelaku mempunyai peran berbeda-beda. Tersangka AR dan MPH diduga bersama-sama dengan pelaku WPR membawa atau membantu tersangka untuk melarikan diri pada saat di TKP.
Kemudian, keduanya juga yang membantu tersangka WPR untuk kembali ke TKP dan mengambil barang bukti sebelumnya. Selanjutnya, tersangka atau inisial yang berperan sebagai salah satu juga yang membantu melarikan pelaku menuju Desa Letman, Kabupaten Maluku Tenggara.
"Sehingga dari perannya masing-masing, penyidik dalam hal ini, Sat Reskrim Polres Tual mengamankan tiga orang terlibat atau turun membantu peristiwa terjadinya penikaman dan penganiayaan serta pembunuhannya," ungkap AKBP Adrian.
"Terhadap korban inisial KSR, pada waktu kejadian itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 24 Agustus 2025, jam 2.30 WIB di TKP Pasar Masuk, Kota Tual," sebutnya.
Dengan adanya tersangka baru ini, pihak Kepolisian dalam hal ini Kepolisian Resor Tual, berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus tersebut apabila ada informasi, bukti-bukti baru maupun oknum-oknum baru yang bisa dijadikan sebagai alat bukti untuk menemukan pelaku-pelaku lainnya.
"Proses ini masih di kembangkan dan kami mohon doa kerjasama dan bantuannya supaya proses ini bisa berjalan dengan lancar," tambah Kapolres Tual.
Kapolres berharap, proses penyelidikan, penyidikan dan penyelidikan bisa berjalan sebagaimana yang diharapkan oleh pihak keluarga maupun masyarakat Kota Tual, sesuai dengan tugas utama Polisi dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan penegakan hukum yang seadil-adilnya dan tidak memihak atau intervensi pihak manapun.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tual IPTU Aji Prakoso Trisaputra, S.Tr.K., S.I.K., M.Si menjelaskan, sesuai usia ketiga pelaku, 1 tersangka diantaranya diketahui masih berusia di bawah 17 tahun. Olehnya itu, proses penyelidikan dilakukan dengan penuh kehati-hatian, termasuk menjaga etika penyidikan dan menghormati keluarga korban.
“Detail hasil visum akan kami sampaikan langsung kepada keluarga korban, bukan ke publik. Kami minta dukungan semua pihak agar tidak terjadi simpang siur informasi,” tegasnya.
Terkait rekonstruksi kasus, penyidik menegaskan akan dilakukan sesuai hasil pemeriksaan. Namun, akan tetap mempertimbangkan aspek keamanan, baik terhadap masyarakat sekitar, tersangka, maupun saksi.
“Jika situasi tidak kondusif di tempat kejadian perkara, penyidik akan mencari alternatif lokasi lain,” tambahnya.
IPTU Aji Prakoso menyebut, untuk lokasi penangkapan tersangka baru, Satreskrim Polres Tual merinci bahwa WR diamankan di Desa Letman, Maluku Tenggara. Sementara AFK ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan karena alat bukti dinilai cukup. Sedangkan MO masih dalam pencarian intensif oleh tim Satreskrim Polres Tual.
Untuk pasal yang disangkakan, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Sanksi pidana terhadap para pelaku cukup berat. Ancaman hukuman 15 tahun penjara berlaku bagi Pasal 338 KUHP maupun Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak, sementara Pasal 351 ayat 3 KUHP memuat ancaman hukuman sembilan tahun penjara. “Kami akan menegakkan hukum seadil-adilnya tanpa diskriminasi,” pungkasnya.