Ketua STIS Maluku Tenggara, Bernadus Rettob, menyampaikan rasa syukur atas capaian tersebut. Menurutnya, predikat ini merupakan buah dari persiapan panjang di tengah keterbatasan dan berbagai tantangan yang dihadapi.
“Kita bersyukur, melalui proses yang panjang akhirnya Prodi Ilmu Pemerintahan diakui penyelenggaraan perkuliahannya melalui akreditasi oleh BAN-PT,” ujar Bernadus dalam rilis resminya, Selasa (2/9/2025).
Bernadus menjelaskan, akreditasi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, serta regulasi BAN-PT maupun Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Akreditasi ini menilai kelayakan program studi berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
“Dengan adanya akreditasi, negara secara resmi mengakui aktivitas perkuliahan Prodi Ilmu Pemerintahan STIS Maluku Tenggara,” tegasnya.
Meski demikian, Bernadus mengakui proses yang dilalui tidak mudah. Mulai dari pengajuan melalui aplikasi SAPTO BAN-PT, menerima koreksi, menunggu jadwal asesmen lapangan, hingga akhirnya sertifikat akreditasi terbit.
Ia pun mengapresiasi seluruh pihak yang telah terlibat dalam proses ini. “Saya ucapkan terima kasih kepada yayasan, pimpinan sekolah tinggi, tim akreditasi, para dosen, staf, mahasiswa, alumni, pengguna alumni, hingga Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara yang memberi dukungan penuh,” ujarnya.
Lebih jauh, Bernadus mengajak masyarakat Maluku Tenggara, Kota Tual, Kepulauan Aru, Tanimbar, Maluku Barat Daya, bahkan Maluku dan Papua untuk mempercayakan pendidikan anak-anak mereka di STIS Maluku Tenggara.
“Mari bergabung bersama Kampus Biru. Bagi pelajar, ASN, politisi, aktivis LSM, praktisi, maupun wiraswasta, Program Studi Ilmu Pemerintahan STIS Maluku Tenggara siap menjadi pilihan untuk menimba ilmu,” tutupnya.