Mulai 1 Oktober 2025, Kenaikan Pangkat PNS Bisa Setiap Bulan

Badan Kepegawaian Negara. Foto/dok: Google.
JAKARTA, HARIANMALUKU.com – Kabar gembira untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2025 yang mengatur periodisasi kenaikan pangkat baru bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini akan berlaku efektif pada 1 Oktober 2025.

Jika sebelumnya kenaikan pangkat PNS hanya diberikan empat kali setahun, kini BKN menetapkan 12 periode kenaikan pangkat. Artinya, setiap bulan pada tanggal 1, PNS yang memenuhi syarat bisa langsung naik pangkat tanpa harus menunggu lama.

Mengutip Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, tertanggal 1 September 2025 pada BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 menyebutkan bahwa dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Kenaikan Pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil terhadap Negara.

2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Regulasi terbaru ini sekaligus mencabut Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 yang sebelumnya hanya menetapkan periodisasi kenaikan pangkat empat kali setahun. Dengan sistem bulanan, proses administrasi dinilai lebih fleksibel dan tidak menumpuk.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum RI, Dhahana Putra, yang mengundangkan aturan ini dalam Berita Negara Tahun 2025, menilai kebijakan tersebut memperkuat manajemen ASN di Indonesia.

Kebijakan ini juga sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang mendorong pelayanan publik lebih cepat, profesional, dan berorientasi hasil. BKN menegaskan seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, wajib menyesuaikan sistem kepegawaian mereka mulai Oktober mendatang.

ASN sendiri menyambut aturan ini dengan positif. Banyak yang menilai kenaikan pangkat setiap bulan akan menjadi motivasi tambahan untuk meningkatkan kinerja, kedisiplinan, dan loyalitas.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap kualitas pelayanan publik semakin meningkat, sementara para ASN lebih bersemangat dalam mengabdi kepada negara.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR