Bejat! Predator Seksual Facebook di Malra Perdaya 65 Korban, 8 Disetubuhi

Ilustralu predator seksual lewat Facebook. Sumber: istimewa.
LANGGUR, MALUKU TENGGARAJajaran Polres Maluku Tenggara [Malra] berhasil menangkap seorang pria berinisial K.T alias Konven yang diduga menjadi predator seksual dengan modus penipuan berbasis media sosial. Penangkapan ini diumumkan Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K. dalam konferensi pers di Mapolres Malra, Selasa (16/9/2025).

Kapolres menjelaskan, tersangka menggunakan akun palsu di Facebook untuk merayu korbannya, sebut saja “Melati”. Setelah terjebak, korban dipaksa mengirimkan foto tanpa busana. Foto tersebut kemudian dijadikan alat ancaman agar korban menuruti keinginan bejat pelaku.

“Tersangka mengancam akan menyebarkan foto-foto pribadi korban jika tidak memenuhi keinginannya. Karena ketakutan, korban akhirnya menuruti permintaan tersangka untuk disetubuhi,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penyidikan, aksi bejat itu dilakukan di kamar pelaku di Ohoi Kolser, Kecamatan Kei Kecil. Atas perbuatannya, K.T alias Konven resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta tindak pidana kekerasan seksual.

Kapolres menegaskan, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 14 ayat (1) huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah maksimal 12 tahun penjara.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan juga mengungkap fakta mengejutkan. Pelaku diketahui tidak hanya menjerat satu korban, tetapi telah melakukan modus serupa terhadap 65 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak delapan korban lainnya sudah menjadi korban persetubuhan.

“Ini jelas bukan kasus biasa. Tersangka adalah predator seksual yang memanfaatkan teknologi untuk mencari mangsa,” tegas Kapolres.

Polres Maluku Tenggara mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih bijak dalam mengawasi anak-anak saat menggunakan media sosial. Edukasi sejak dini penting agar generasi muda terhindar dari ancaman predator seksual dan kejahatan berbasis elektronik.

“Kami berharap masyarakat lebih cermat dan tidak mudah percaya pada akun-akun asing di media sosial. Mari bersama-sama menjaga lingkungan dari kejahatan siber dan kekerasan seksual,” pesan Kapolres.

Dengan penangkapan ini, Polres Maluku Tenggara menegaskan komitmennya untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR