JAKARTA, 8 Agustus 2025 – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengumumkan kebijakan baru terkait pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Kebijakan ini tertuang dalam surat bernomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini dan ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Menpan-RB Nomor 15 Tahun 2025 tentang kriteria pelamar tambahan pada seleksi PPPK bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN, serta Keputusan Nomor 16 Tahun 2025 tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.
Kriteria Pelamar PPPK Paruh Waktu
Dalam ketentuannya, terdapat beberapa kategori pelamar yang bisa diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu, yaitu:
1. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus.
2. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 namun gagal mendapatkan formasi.
3. Peserta seleksi PPPK 2024 yang telah melalui seluruh tahapan tetapi belum mendapat penempatan.
Usulan juga diprioritaskan bagi pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan masih aktif bekerja minimal dua tahun terakhir secara terus menerus, serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang telah terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Tahapan dan Mekanisme Pengusulan
Proses pengusulan dimulai dari PPK yang menyampaikan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disertai Surat Usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) secara elektronik melalui layanan BKN.
Menteri PANRB kemudian akan menetapkan rincian kebutuhan setiap instansi, mencakup jumlah formasi, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan. Setelah itu:
• PPK wajib mengusulkan Nomor Induk PPPK Paruh Waktu ke Kepala BKN paling lambat 7 hari kerja sejak menerima penetapan formasi.
• Kepala BKN akan menerbitkan nomor induk tersebut.
• Penetapan pengangkatan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dilaksanakan Paralel Sesuai Jadwal
Kemenpan-RB menegaskan, pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu dilaksanakan secara paralel sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam lampiran surat.
Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi tenaga non-ASN berpengalaman yang belum mendapatkan formasi penuh waktu, sekaligus memperkuat pelayanan publik dengan skema kerja lebih fleksibel.
“Atas perhatian dan kerja samanya disampaikan terima kasih,” tulis Menteri PANRB Rini Widyantini dalam surat yang ditandatangani secara elektronik.
Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Kepala BKN sebagai pihak yang mengelola data dan penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu.