Aliansi Pemuda Kei Desak Presiden Prabowo Berikan Abolisi untuk Adam Rahayaan dan Abas Apollo Renwarin

Mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan dan Kepala Bidang Bantuan Sosial Abas Apollo Renwarin. Foto/dok: istimewa.
TUAL, HARIANMALUKU.com  — Aliansi Pemuda Kei, Maluku, menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, atas kebijakan pemberian abolisi dan amnesti kepada Thomas Trikasih Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Mereka menilai langkah tersebut bukan hanya wujud pelaksanaan hak prerogatif Presiden, tetapi juga bukti keberpihakan pada warga negara yang terdzalimi serta komitmen terhadap nilai keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum.

“Kami memahami betul bahwa Bapak Presiden masih menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, kami memberi apresiasi setinggi-tingginya atas keberanian langkah Bapak,” tulis Aliansi Pemuda Kei dalam pernyataan tertulis, Jumat (8/8/2025).

Kasus Serupa

Dalam pernyataannya, Aliansi Pemuda Kei menyebutkan bahwa persoalan hukum yang dihadapi mantan Wali Kota Tual Adam Rahayaan dan Kepala Bidang Bantuan Sosial Abas Apollo Renwarin memiliki kemiripan dengan kasus Thomas Lembong.

Mereka menegaskan, tuduhan terhadap Adam dan Abas tidak mengandung unsur pidana, melainkan berawal dari persoalan administratif yang berimbas pada dugaan mal administrasi. Menurut mereka, kebijakan yang diambil keduanya justru bersifat solutif dan preventif untuk mendistribusikan keadilan secara merata kepada masyarakat, khususnya menghadapi potensi krisis pangan.

“Ini adalah bentuk membaca ‘ancaman potensial’ sebelum menjadi ‘ancaman faktual’,” tulis mereka.

Aliansi Pemuda Kei. Foto/dok: istimewa.

Krisis Pangan Kei

Aliansi Pemuda Kei menjelaskan, pada 2016–2019 wilayah Kei mengalami gagal panen akibat musim kemarau panjang. Kebijakan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) oleh Adam dan Abas dianggap menjadi satu-satunya langkah realistis untuk menjawab kebutuhan rakyat pada saat itu.

Situasi tersebut diperparah oleh pandemi Covid-19. Pemerintah pusat kala itu, melalui arahan Presiden Joko Widodo, juga menyalurkan bantuan beras 10 kilogram per keluarga penerima manfaat. Penyaluran tersebut diatur dalam Surat Perintah Menteri Dalam Negeri Nomor 511.2/4014/SJ tertanggal 23 Juli 2021, yang bersumber dari CBP.

“Langkah yang dilakukan Pak Adam dan Pak Abas sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat hingga hari ini,” kata mereka.

Bukan untuk Memperkaya Diri

Aliansi Pemuda Kei menegaskan, kebijakan yang diambil kedua tokoh tersebut tidak bertujuan memperkaya diri, melainkan bentuk tanggung jawab sebagai pemimpin daerah untuk menjawab kebutuhan rakyat yang sedang dalam tekanan ekonomi.

“Kami memohon atensi Bapak Presiden untuk memberikan abolisi kepada Pak Adam Rahayaan dan Pak Abas Apollo Renwarin, sebagaimana yang diberikan kepada Pak Thomas Lembong. Ini demi menjamin keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi setiap warga negara,” tulis mereka mengakhiri pernyataan.

SPONSOR
Lebih baru Lebih lama
SPONSOR