Korban diketahui bernama Komar Safik Renggur (15), seorang pelajar SMP asal Kompleks Wara, Kecamatan Dullah Selatan. Ia meregang nyawa setelah ditikam oleh tersangka berinisial WR alias Oming (21) saat terjadi keributan di sebuah acara hiburan joget sekitar pukul 02.30 WIT.
Kapolres Tual AKBP Adrian S.Y. Tuuk, SIK, MH mengungkapkan, kejadian bermula ketika korban bersenggolan dengan salah satu rekan pelaku. Perselisihan itu memicu keributan hingga berujung penikaman yang fatal.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun berkat kerja cepat tim Opsnal Sat Reskrim, yang bersangkutan berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian,” tegas Kapolres, Minggu (24/8/2025).
Polisi telah memeriksa sedikitnya 13 saksi sebelum akhirnya menetapkan WR sebagai tersangka utama. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tual untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
WR dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 351 KUHP, serta Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, mengingat korban masih di bawah umur. Ancaman hukuman pun disebut akan lebih berat.
“Ini perbuatan keji, apalagi menimpa seorang anak. Proses hukum akan berjalan tegas,” ujar AKBP Adrian.
Ia juga menghimbau masyarakat agar tetap tenang, menjaga kondusifitas Kota Tual, dan tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu liar yang beredar di media sosial.
“Percayakan penanganan sepenuhnya kepada Kepolisian,” tutupnya.