Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual Muhammad Yusuf menyampaikan bahwa fungsi utama instansi imigrasi meliputi pelayanan masyarakat, penegakan hukum keimigrasian, dan fasilitator penunjang pembangunan ekonomi nasional.
Dukungan itu termasuk layanan pemeriksaan keimigrasian pada kegiatan internasional seperti Sail to Indonesia, yang dinilai mampu mendongkrak sektor pariwisata dan perekonomian lokal.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sesuai SOP yang berlaku dengan koordinasi semua pihak, sehingga manfaat event ini dapat dirasakan langsung masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengurusan pemeriksaan keimigrasian bagi kapal asing yang membawa wisatawan mancanegara harus melalui penjamin berbadan hukum.
“Kami tidak menutup peran pemandu wisata berpengalaman, tetapi harus berkolaborasi dengan perusahaan penjamin resmi agar tanggung jawab hukum jelas,” tegasnya.
Selain itu, dukungan konkret Imigrasi Tual terhadap Pemkab Maluku Tenggara diwujudkan melalui pembentukan Desa Warga Binaan di Desa Ngilngof dan Desa Ohoililir, Kecamatan Manyeuw.
Program ini bertujuan mencegah pelanggaran keimigrasian, mengantisipasi PMI non-prosedural, serta menangkal tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan manusia (TPPM).
Meski menghadapi tantangan pengawasan di wilayah kerja yang luas, Kantor Imigrasi Tual berhasil menindak 19 warga negara asing (WNA) yang melanggar izin tinggal sepanjang 2025. Seluruhnya telah dideportasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Dukungan pemerintah daerah dan masyarakat sangat penting untuk mencegah pelanggaran keimigrasian yang bisa merugikan keamanan negara, termasuk Maluku Tenggara,” tambahnya.
Kantor Imigrasi Tual memastikan akan terus mendukung program strategis Pemkab Maluku Tenggara demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.