Imigrasi Tual Dukung Pariwisata Maluku Tenggara, Tegaskan Kepatuhan Regulasi. Foto/dok: istimewa.
TUAL, HARIANMALUKU.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual menyatakan komitmennya mendukung program Pariwisata Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, termasuk pelaksanaan Event Sail To Indonesia 2025. Namun, dukungan tersebut tetap berlandaskan pada prosedur dan regulasi keimigrasian yang berlaku.
Event bertaraf internasional ini berlangsung di Pantai Ngiarvarat dan menjadi daya tarik baru bagi wisatawan mancanegara. Menariknya, seluruh kapal yacht asing yang datang tidak berlabuh di Pelabuhan Tual yang telah ditetapkan sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), melainkan langsung di pantai atas permintaan penyelenggara.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual Sahril Wildani, S.H., M.H. Foto/dok: Humas Kanim Tual.
Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tual Sahril Wildani, S.H., M.H, dalam Press Release yang diterima harianmaluku.com Rabu (6/8/2025) menjelaskan, berdasarkan Pasal 77 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2024, pemeriksaan keimigrasian di luar TPI harus memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi dan dikenakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp500.000 per kapal, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024.
“Total kewajiban pembayaran dihitung berdasarkan jumlah kapal yang datang dikalikan tarif PNBP tersebut,” jelasnya.
PNBP, lanjutnya, merupakan pendapatan negara atas layanan publik yang wajib dipenuhi. Kepatuhan terhadap kewajiban ini mencerminkan kontribusi penyelenggara kepada negara dan daerah, sekaligus wujud kesadaran hukum dalam mendukung pariwisata berkelanjutan.
“Pemenuhan dokumen dan persyaratan layanan publik dengan cepat dan lengkap menjadi kunci kelancaran pelayanan. Karena itu, komitmen penyelenggara event seperti Sail To Indonesia sangat penting,” tegasnya.