Pernyataan tersebut disampaikan Try saat membuka Simposium Dekrit Presiden 5 Juli 1959 di Universitas Jayabaya, Pulomas, Jakarta Timur, Selasa (15/7). Acara ini diinisiasi oleh Presidium Konstitusi 1945 Kembali ke Pancasila dan UUD 1945, yang ia pimpin.
“Simposium ini adalah bagian dari ikhtiar kolektif mengembalikan jati diri bangsa sesuai konstitusi asli, menjawab tantangan nasional dan global yang kian kompleks,” tegas Try dalam pidatonya.
Arah Bangsa Dinilai Menyimpang dari Konstitusi Asli
Menurut para pembicara dalam simposium, Indonesia tengah mengalami kemunduran konstitusional pasca amandemen UUD 1945 pada 1999–2002. Perubahan yang mencapai 97 persen dari naskah asli dinilai menyebabkan ketidaksesuaian antara teori dan praktik bernegara.
Tokoh nasional Dr. Ichsanuddin Noorsy menyoroti bahwa reformasi justru telah membawa bangsa ini pada “prahara” akibat inkonsistensi konstitusional. Dalam simposium itu, ia juga membagikan buku karyanya berjudul Prahara Bangsa, yang memuat ulasan kritis terhadap arah reformasi.
Geopolitik Global Berubah, Indonesia Harus Tegak pada Pancasila
Ichsanuddin Noorsy menambahkan bahwa sejak krisis finansial global 2008, dunia telah bergerak dari unipolar menuju multipolar. Kebangkitan kelompok negara BRICS (Brazil, Rusia, India, China, Afrika Selatan) dan tren dedolarisasi menjadi penanda bahwa dominasi Barat mulai tergeser.
“Di tengah disrupsi global dan krisis ideologi dalam negeri, Indonesia justru semakin menjauh dari nilai-nilai Pancasila,” ujarnya. Ia menyebut bangsa ini kini terjebak dalam sikap permisif, oportunis, serta mengalami polarisasi akibat lima kali Pemilu pasca-2004.
Tokoh Nasional Hadir dan Sampaikan Pandangan
Selain Try Sutrisno dan Ichsanuddin Noorsy, simposium ini juga menghadirkan berbagai tokoh nasional seperti Prof. Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan (Rektor Universitas Jayabaya), Jenderal (Purn) Agustadi Sasongko Purnomo (KSAD 2007–2009), MS Ka’ban (Menteri Kehutanan 2004–2009), dan Dr. Mulyadi, M.Si (pakar politik).
Mereka sepakat bahwa bangsa Indonesia perlu segera melakukan refleksi menyeluruh terhadap arah ketatanegaraan dan menata ulang sistem yang dinilai telah melenceng dari akar konstitusionalnya.