Kelima kapal tersebut adalah KM. SLFA 5323 (68 GT) di Dumai, KM. Blessing (69 GT) di Banda Aceh, KM. KHF 1355 (60 GT) di Belawan, serta KM. SLFA 3763 (45 GT) dan KM. PFKA 7541 (33 GT) yang berada di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penyerahan resmi dilakukan melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima Barang Milik Negara antara Kejaksaan RI dan KKP di Jakarta, Jumat (11/7).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, mengatakan bahwa pemanfaatan kapal hasil tangkapan akan dilakukan secara selektif. Penerima harus memiliki kesiapan operasional dan kapal akan digunakan untuk mendorong peningkatan ekonomi masyarakat pesisir.
"Prinsip kami adalah tangkap dan manfaat. Bukan lagi ditenggelamkan, tetapi digunakan untuk kesejahteraan rakyat," ujar Ipunk.
KKP juga memastikan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi agar kapal-kapal tersebut digunakan secara tepat guna dan tidak diperjualbelikan atau disalahgunakan.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa hibah kapal ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas nelayan, dengan jaminan bahwa kapal-kapal yang diberikan berada dalam kondisi layak pakai.
(Sumber: Humas Ditjen PSDKP)