Operasi ini dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Kapal Patroli (Satrol) Lantamal X, Kolonel Laut (P) Dedy Obet, M.Tr.Opsla., di bawah arahan Komandan Lantamal X, Brigjen TNI (Mar) Freddy Jhon H. Pardosi, S.E., M.H., M.M. Kedua aksi penyelundupan tersebut melibatkan warga negara asing dan muatan bernilai ekonomi tinggi, serta dilakukan tanpa dokumen resmi.
Pada Selasa (10/6), tim patroli mendeteksi sebuah longboat mencurigakan yang melaju cepat di perairan Hamadi menuju Tanjung Jar. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, petugas menemukan satu Warga Negara Indonesia (WNI) dan dua Warga Negara PNG tanpa identitas. Di atas perahu, ditemukan pula 20 jeriken ukuran 35 liter dan 3 jeriken ukuran 55 liter berisi BBM jenis Pertalite, satu unit televisi, dan enam telepon genggam yang diduga akan diselundupkan ke PNG.
Keesokan harinya, Rabu (11/6), patroli kembali menggagalkan penyelundupan lain di jalur Base G menuju Hamadi. Dalam pemeriksaan, petugas mengamankan satu WNI dan dua WNA asal PNG tanpa dokumen sah, serta menyita barang bukti berupa 35,8 kilogram sirip hiu, 1,5 kilogram gelembung ikan, dan 2 kilogram teripang — hasil laut bernilai tinggi yang diduga akan dipasarkan secara ilegal.
Komandan Lantamal X, Brigjen TNI (Mar) Freddy Jhon H. Pardosi, menyatakan bahwa operasi ini merupakan perintah langsung dari Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) dalam rangka menjaga kedaulatan dan keamanan laut Indonesia, khususnya di wilayah perbatasan. Ia menegaskan komitmen TNI AL dalam menindak tegas berbagai aktivitas ilegal di laut, seperti penyelundupan barang terlarang dan perdagangan sumber daya laut tanpa izin.
“Kami akan terus tingkatkan pengawasan dan kesigapan di wilayah perairan yang rawan pelanggaran hukum. Ini adalah bagian dari tugas TNI AL untuk memastikan hukum ditegakkan dan kedaulatan negara dijaga,” ujar Brigjen Freddy Jhon.
Seluruh pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. TNI AL menegaskan akan terus menjalankan operasi serupa secara intensif sebagai bentuk perlindungan terhadap wilayah laut nasional dari ancaman lintas batas yang dapat merugikan negara.