Wakil Bupati menegaskan, penataan kelembagaan yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk mewujudkan perangkat daerah yang fleksibel, tepat ukuran, dan tepat fungsi. Hal ini ditujukan untuk memperkuat pelayanan publik serta penerapan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Perubahan ini merupakan tanggung jawab besar kita bersama dalam menentukan masa depan Maluku Tenggara. Perangkat daerah yang disetujui hari ini akan berkolaborasi dengan DPRD dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah,” ujar Rahantoknam.
Ia menjelaskan, langkah tersebut juga sejalan dengan misi Pemkab Maluku Tenggara dalam meningkatkan reformasi birokrasi yang efektif dan efisien, sebagai bagian dari visi “Maluku Tenggara Hebat”.
Pemerintah daerah, lanjutnya, menghargai seluruh masukan yang telah disampaikan oleh DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah selama proses pembahasan. Masukan tersebut akan menjadi catatan penting dan dipertimbangkan dalam fasilitasi lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Maluku.
“Kami mencatat dengan sungguh-sungguh semua masukan yang disampaikan dan akan menjadikannya perhatian saat fasilitasi bersama Gubernur,” tegasnya.
Wakil Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah mengagendakan dan menyukseskan Sidang Paripurna ini, serta berharap Peraturan Daerah yang disahkan dapat memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kinerja birokrasi dan pelayanan publik di daerah.
Sidang Paripurna tersebut menandai tuntasnya proses pembahasan Ranperda strategis yang berkaitan langsung dengan struktur dan efektivitas perangkat kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tenggara.