Dalam pernyataannya, Kapolda menegaskan bahwa senapan angin, yang seharusnya digunakan untuk keperluan berburu secara terbatas dan sesuai ketentuan, kini justru disalahgunakan sebagai alat dalam aksi kekerasan dan konflik sosial.
“Kami mencatat bahwa dalam sejumlah bentrokan antar warga, termasuk di Maluku Tenggara, senapan angin digunakan untuk melukai bahkan mengancam keselamatan jiwa orang lain. Ini sudah masuk kategori tindak pidana,” ujar Kapolda saat menghadiri kegiatan Pengarahan Kamtibmas dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Desa/Ohoi di Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara Selasa, (13/5/2025).
Merespons hal tersebut, Kapolda telah memerintahkan seluruh jajaran di tingkat Polres dan Polsek untuk melakukan penindakan tegas.
Ia meminta agar setiap individu yang terbukti membawa, menyimpan, atau menggunakan senapan angin untuk tujuan kekerasan segera diamankan dan diproses hukum.
“Perintah saya jelas, tangkap dan proses hukum siapa pun yang menggunakan senapan angin untuk aksi kejahatan. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolda juga mengimbau masyarakat agar tidak segan-segan melaporkan kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya kepemilikan atau aktivitas mencurigakan yang melibatkan senapan angin di lingkungan sekitar.
“Kami butuh dukungan masyarakat. Jika melihat ada warga yang membawa atau menyimpan senapan angin secara tidak sah, segera laporkan. Ini demi keselamatan bersama,” tambahnya.
Pihak Kepolisian saat ini tengah melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang rawan konflik serta melakukan razia senjata rakitan dan senapan angin ilegal.
Kapolda berharap langkah ini bisa mencegah terjadinya konflik susulan dan menciptakan rasa aman bagi seluruh warga di wilayah Maluku.